Notification

×

Iklan

Iklan

Kalian Harus Tahu! Pengadilan Negeri Dompu Sudah Menangani 35.025 Perkara, ini Rinciannya

Jumat, 03 Februari 2023 | 12.23.00 WIB
Foto: Gedung PN Dompu tampak depan


Indikatorntb.com - Pengadilan Negeri (PN) Dompu merupakan lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum yang berkedudukan Ibu Kota Kabupaten. Sebuah instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.


Berdasarkan jenisnya, perkara yang dapat diperiksa, diadili dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Dompu terdiri dari 4 (empat), diantaranya:

 

Pertama, Perdata Umum yang meliputi: Perkara Gugatan, Perkara Gugatan Sederhana, Perkara Gugatan Bantahan, Perkara Permohonan.


Kedua, Perdata Khusus yang meliputi: Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kepailitan dan PKPU, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).


Ketiga, Pidana yang meliputi: Pidana biasa, pidana singkat, pidana cepat, perkara lalulintas dan praperadilan.


Keempat, Pidana Khusus yang meliputi Pidana Anak, Tindak Pidana Korupsi, Pidana Perikanan, Pidana dan Hak Asasi Manusia.


Kemudian berdasarkan data yang di himpun oleh media ini, melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara, sejak tanggal 29 Juli 2004 hingga tanggal 3 Februari 2023, Pengadilan Negeri Dompu sudah dan atau sedang menangani 35.025 perkara dengan rincian sebagai berikut:


a. Perdata Umum sebanyak 1.547 perkara dengan rincian sebagai berikut:
- Perkara Gugatan: 402 perkara
- Perkara Gugatan Sederhana: 54 perkara
- Perkara Gugatan Bantahan: 14 perkara
- Perkara Permohonan: 1.077 perkara

b. Perdata Khusus: -
- Hak Kekayaan Intelektual (HKI): -
- Kepailitan dan PKPU: -
- Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): -

c. Pidana total perkara sebanyak 33.366 perkara dengan rincian sebagai berikut:
- Pidana Biasa: 1.683 perkara
- Pidana Singkat: 9 perkara
- Pidana Cepat: 150 perkara
- Perkara Lalu Lintas: 31.492 perkara
- Pidana Praperadilan: 32 perkara


d. Pidana Khusus sebanyak 112 perkara dengan rincian sebagai berikut:
- Pidana Anak: 112 perkara
- Tindak Pidana Korupsi: -
- Pidana Perikanan: -
- Pidana Hak Asasi Manusia: -


Dari data dan informasi rincian perkara di atas, dapat disimpulkan, bahwa perkara yang paling banyak di periksa, diadili dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Dompu adalah Perkara Pidana dengan jumlah 33.366 perkara, kemudian disusul Perdata Umum dengan jumlah 1.547 perkara dan terakhir Pidana Khusus dengan jumlah 112 Perkara.


Dari data tersebut, kita juga dapat menyimpulkan bahwa selama ini, Pengadilan Negeri Dompu belum pernah memeriksa, mengadili dan memutuskan beberapa perkara diantaranya, Tindak Pidana Korupsi, Pidana Perikanan, Pidana Hak Asasi Manusia, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kepailitan dan PKPU dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).


Demikian data dan informasi jumlah dan rincian penangan perkara yang diperiksa, diadili dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Dompu selama periode 2004-2023. Semoga bermanfaat.


Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Dompu di bentuk oleh Departemen Kehakiman RI kantor wilayah Departemen Kehakiman Bali dan Nusa Tenggara di Denpasar Bali akhirnya mengembangkan satuan unit kerja Pengadilan Negeri Dompu pada tahun 1973.


Tim/IN

×
Berita Terbaru Update