Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Salah Bayar Ganti Rugi Tanah Oleh BPKAD Dompu Mulai Disorot Publik, Ada Dugaan Korupsi?

Senin, 06 Februari 2023 | 14.11.00 WIB

 

Foto: Objek Tanah Yang Telah dibangun dengan kantor BPP (dok.Istimewa)

Indikatorntb.com - Publik mulai menyorot adanya dugaan kesalahan pembayaran ganti rugi tanah yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, terhadap tanah milik WJ asal Lingkungan Bali Timur, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Senin (06/02/23).


Pemerintah Kabupaten Dompu melalui BPKAD diketahui telah membayar ganti rugi kepada Pemilik tanah melalui kuasanya berinisial MA sebanyak 1.080 Miliar, Namun pemilik tanah tidak terima, sehingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan kepada Tipikor Polres Dompu.


Media ini pun akhirnya melakukan konfirmasi kepada Tipikor Polres Dompu. Dalam keterangannya, Unit Tipikor Polres Dompu mengatakan bahwa proses hukum kasus yang melibatkan Kepala BPKAD Kabupaten Dompu tersebut sedang dalam proses.


"Sedang dalam proses, beberapa pihak sudah diperiksa," ujar salah satu personil anggota Unit Tipikor Polres Dompu kepada media ini. 


Persoalan tersebut akhirnya menarik perhatian publik, salah satunya datang dari Advokat dan Konsultan Hukum Abdullah, SH.,MH yang melihat adanya dugaan pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kepala BPKAD Kabupaten yang berpotensi merugikan keuangan daerah.


"Ada dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan," terangnya.


Kata advokad yang akrab disapa Doel ini, seharusnya pemerintah Kabupaten Dompu dalam hal ini Kepala BPKAD tidak melakukan transaksi pembayaran ganti rugi kepada pihak lain selain yang kepada pemilik tanah.


"Oleh Undang-Undang, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan transaksi pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah, tapi kewenangannya tidak digunakan pada tempatnya," paparnya.


Selain itu, kata Doel pemerintah Kabupaten Dompu juga diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. 


"Itu kan pakai uang yang bersumber dari APBD, diatur sedemikian rupa dalam aturan pemerintah. Pertanyaannya, aturan itu dipakai tidak?," Terangnya.


Lebih lanjut, Doel mengatakan bahwa publik mulai memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut, mengingat adanya dugaan tidak pidana korupsi terhadap penggunaan APBD.


"Kami melihat ada potensi kerugian yang akan dialami oleh pemerintah kabupaten Dompu, jika pemilik tanah tidak segera diberikan haknya untuk menerima pembayaran ganti rugi sesuai dengan harga tanah," ujarnya.


Menutup sesi wawancara dengan media ini, Doel bersama masyarakat mengaku akan mengawal proses hukum yang dilakukan oleh Tipikor Polres Dompu, dalam rangka memantau kinerja pemerintah daerah dan aparatur kepolisian. 


"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, supaya pemilik tanah mendapatkan haknya dan pemerintah tidak mengalami kerugian keuangan akibat adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan ini," tutupnya.


Sebagai informasi, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini, tanah yang dibayarkan oleh pemerintah Kabupaten Dompu adalah objek tanah ex Swapraja, jaminan Kepala Desa Kwangko, lokasi Bali, Persil 50/I, dengan luas 29 Are yang telah dikuasai oleh pemerintah Kabupaten Dompu sejak tahun 2009 untuk keperluan pembangunan kantor Badan Penyuluhan  Pertanian (BPP).


Hingga berita ini dimuat, media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


Tim/IN






×
Berita Terbaru Update