Notification

×

Iklan

Iklan

Lengkapi Berkas, BKPH MDM Serahkan 117 Batang Kayu Ke Penyidik Polres Bima Kota

Senin, 06 Februari 2023 | 18.40.00 WIB
Foto: Serah Terima Barang Bukti Berupa 117 Batang/Potong Kayu Jenis Rimba Campuran


Indikatorntb.com - Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BPKH) Maria Donggomassa (MDM) Menyerahkan barang bukti berupa kayu jenis Rimba Campuran kepada Penyidik Polres Bima Kota, Senin (06/02/23). 


Penyerahan barang bukti sebanyak 117 batang/potongan kayu tersebut, dalam rangka melengkapi berkas penyidikan terkait dugaan tindak pidana kehutanan dalam kawasan hutan KH Maria RTK 25 di So Sambu, Desa Maria, Kecamatan Wawo.


"Penyerahan BB ini merupakan tindak lanjut untuk melengkapi proses penyidikan terhadap kasus penebangan pohon," kata Ahyar kepala BKPH MDM kepada media ini.


Lebih lanjut, Ahyar mengatakan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana kehutan tersebut terjadi pada tahun 2022 lalu, bahkan tersangka sudah ditahan sejak Desember. Dan rencananya penyidik akan segera melimpahkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan Negeri Bima.


"Pelakunya sudah ditahan oleh Penyidik Polres sejak 20 Desember 2022. Sekarang prosesnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bima," terangnya.


Tidak ingin tidak pidana kehutanan terus terjadi lagi dan hutan tetap lestari dari segala bentuk perambahan, Ahyar memberikan himbauan kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga dan melindungi hutan.


"Kami berharap agar masyarakat ikut mendukung upaya BKPH Maria Donggomasa untuk menjaga kelestarian hutan. Jangan ada lagi kawasan yang dirambah atau pohon yang ditebang dalam kawasan hutan. Mari kita galakkan aksi menanam pohon," harapnya.


Tim/IN


×
Berita Terbaru Update