| Foto: Irfan, S.Pd (baju putih) Sekertaris LBH-RPS saat menerima bukti tanda terima laporan di Polsek Wera. |
Indikatorntb.com - Diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap Khairudin alias Titi Bala salah satu masyarakat desa Tawali, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Darwin Lim Direktur PT. Jagad Mahesa Karya (PT.JMK) dipolisikan, Minggu (06/02/22).
Khairudin, melalui kuasa hukumnya Furkan SH.,MH melaporkan Darwin Lim kepada Reskrim Polsek Wera pada tanggal 27 Januari 2022 lalu.
Menurut Furkan SH.,MH Dugaan tindak pidana penipuan tersebut, bermula ketika Darwin Lim enggan membayar biaya jasa borongan yang dikerjakan oleh Khairudin.
"Klien saya diberikan janji-janji bohong, tidak dibayar," katanya kepada media ini.
Padahal kata Furkan, pekerjaan borongan tersebut sudah diselesaikan oleh Khairudin sejak tahun 2012 lalu. Diantaranya, pengerjaan borongan bangunan Separator, atap rumah jenset, bangunan tower air, bangunan tempat solar dan atap mes.
"Padahal semua pekerjaan itu sudah selesai, kenapa tidak dibayar," tegasnya.
Akibat perbuatan Direktur PT.JMK tersebut, Khairudin mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
"Akibatnya klien saya mengalami kerugian sekitar 63 jutaan," beber Furkan.
Lebih lanjut, Furkan meminta kepada pihak Sat Reskrim Polsek Wera untuk memproses laporannya secara profesional dan transparan. Sebab, kata Furkan, pihaknya juga sudah menyampaikan laporan tersebut, kepada Ditreskrimum Polda NTB.
"Kami minta kepada pihak kepolisian agar proses hukum atas laporan kami dilakukan secara cepat dan efisien, kami juga sudah menyampaikan laporan kepada Polda NTB" pintanya.
Seperti yang diketahui, PT.JMK merupakan perusahan yang memegang izin untuk melakukan eksploitasi pertambangan pasir besi di desa Oi Tui, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Furkan/IN