| Foto: Direktur LBH-RPS Furkan, SH.,MH saat menyerahkan surat laporan kepada Gubernur NTB |
Indikatorntb.com - Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Pulau Sumbawa (LBH-RPS) menyurati pemerintah pusat dan pemerintah daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tidak memperpanjang izin PT. Jagad Mahesa Karya (JMK) yang melakukan operasi pertambangan pasir besi di desa Oi Tui, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Minggu (06/02/22).
Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, LBH-RPS meminta kepada Gubernur NTB untuk menentukan sikap dan mengambil langkah tegas. Bahkan terkait hal itu, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) juga disurati.
"Kita minta kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk tidak memperpanjang izin PT.JMK," tegas Furkan SH.,MH Direktur LBH-RPS kepada media ini.
Permintaan untuk tidak memperpanjang Izin PT.JMK tersebut muncul setelah LBH-RPS menerima pengaduan dari masyarakat dan melakukan advokasi sekaligus evaluasi secara mendalam.
"Ini aspirasi masyarakat kami, Gubernur NTB harus menentukan sikap yang tegas," terang Furkan.
Berdasarkan pengaduan, hasil evaluasi dan advokasi yang dilakukan oleh LBH-RPS terhadap pengaduan masyarakat tentang keberadaan PT.JMK terdapat sedikitnya 4 (empat) temuan yang dinilai sangat merugikan masyarakat, diantaranya Kedudukan PT.JMK di Desa Oi Tui, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima tidak memberikan kontribusi yang baik bagi masyarakat, Bahwa PT.JMK tidak memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan kepada karyawan, Bahwa PT.JMK yang dipimpin oleh Darwin Lim banyak melakukan penipuan terhadap pihak-pihak yang bekerjasama dengan PT.JMK, Bahwa PT.JMK tidak memiliki itikad baik terhadap kontrak kerja dalam pengelolaan lahan pasir besi milik masyarakat.
"Makanya kami minta izin PT.JMK itu tidak diperpanjang, karena merugikan masyarakat," tutur Furkan.
Seperti yang diketahui, LBH-RPS bersama kantor Advokat dan Konsultan Hukum Furkan, SH.,MH juga telah melaporkan PT.JMK kepada Reskrim Polsek Wera dan Ditreskrimum Polda NTB atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Darwin Lim Direktur PT.JMK.
Ochan/IN