Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Kasus Penggelapan Uang BUMDes Sangiang, Polda NTB Panggil Pelapor dan Terlapor

Selasa, 21 Desember 2021 | 18.14.00 WIB

 

Foto: Pelapor Saat membuat Laporan Polisi di Polda NTB

Indikatorntb.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, memanggil masing-masing pelapor dan terlapor terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang milik BUMDes Al-Ikhlas Sangiang, Selasa (21/12/21).


"Diinformasikan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB telah menerima laporan atas dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP," tulis Ditreskrimum Polda NTB melalui surat panggilan nomor: B/1519/XII/RES.1.11/2021/Ditreskrimum


Ditreskrimum Polda NTB memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan guna membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi.


Masing-masing pelapor dan terlapor dipanggil untuk menghadap menemui KASUBDIT III Yasmara Harahap, S.,IK selaku penyidik diruang Unit I Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB pada hari Rabu, 15 Desember 2021 pukul 09.00 WIB-Selesai.


"Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, dimohon kehadiran saudara," tulis Ditreskrimun dalam surat panggilan tersebut.


Sementara itu, Furkan selaku pelapor mengaku belum bisa menghadap dan memenuhi panggilan tersebut pada waktu dan tempat yang tercantum dalam surat. Dirinya baru bisa menghadap Rabu, 22 Desember 2021 nanti.


"Belum bisa karena ada keluarga yang meninggal, saya sudah konfirmasi ke penyidik pembantu bahwa saya baru bisa hadir Rabu Minggu depannya. Dan mereka menunggu," tuturnya.


Sebagai informasi, sebelumnya Furkan melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan uang milik BUMDes Al-Ikhlas Sangiang pada tanggal 1 November 2021 lalu, yang diduga dilakukan oleh Abubakar Eks Kabid Perhubungan Laut dan Arief Rachmat Kasubag program dan pelaporan Dinas Perhubungan Kabupaten Bima dengan dibantu oleh Kepala desa Sangiang dan salah satu pendamping desa di Kabupaten Bima.


David/IN



×
Berita Terbaru Update