| Foto: Ilustrasi |
Pemerintah berencana akan menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk 13 pelanggan nonsubsidi pada 2022 mendatang. Menanggapi hal tersebut, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyanto, mengatakan bahwa menaikkan TDL sudah lama diwacanakan. Naiknya TDL ini dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu kurs dolar, inflasi, dan harga minyak dunia. Menurut Agus, naiknya TDL akan menjadi hal yang wajar dan dapat diterima oleh masyarakat bila PLN meningkatkan pelayanannya dalam menyediakan energi listrik.
Kebijakan peningkatan tarif dasar listrik yang diwacanakan pemerintah tidak lepas dari ideologi yang mengatur sistem negara, yaitu ideologi kapitalisme. Akibat penerapan ideologi ini, membuat rakyat tak bisa menikmati aliran listrik secara gratis. Boro-boro gratis, masyarakat justru harus mengeluarkan sejumlah biaya yang nilainya terus meningkat tiap tahunnya. Kebijakan listrik bersubsidi tak berimbas apapun pada masyarakat karena pemerintah terus mengurangi nilai subsidi listrik.
Buktinya wacana peningkatan tarif dasar listrik ini. Dilansir dari ekonomibisnis.com, 17/11/2021,
peningkatan TDL ini disebabkan karena adanya upaya pemerintah memangkas subsidi listrik untuk PLN, yakni sekitar 8,13 persen. Dengan pemangkasan subsidi ini, maka, pemerintah akan membayar untuk menutup selisih tarif dari Rp61.53 triliun menjadi Rp56,5 triliun pada 2022. Dampaknya, biaya pokok penyediaan (BPP) listrik yang ditanggung PLN menjadi lebih besar.
PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang harus bersinergi dengan pemerintah, mau tidak mau harus menaikkan tarif listrik untuk menutupi besarnya biaya. Masyarakat pun terkena imbasnya. Bagaimana tidak? Belum lagi penderitaan rakyat berakhir karena dampak pandemi, banyak kepala rumah tangga yang di PHK, maka, kenaikan tarif listrik pasti akan makin menyulitkan kehidupan rakyat. Pasalnya, jika tarif listrik naik, otomatis biaya operasional produksi pun ikut naik. Pada akhirnya, kenaikan tersebut akan memengaruhi harga-harga produk yang masyarakat konsumsi. Rakyat makin tercekik.
Kebijakan peningkatan tarif dasar listrik ini merupakan praktik liberalisasi kelistrikan. UU tentang Ketenagalistrikan no. 30 tahun 2009 mengatur tentang unbundling vertical, yaitu pemisahan usaha atau melepas usaha sektor kelistrikan kepada pihak lain (swasta). Pasal-pasal dalam UU tersebut memiliki misi liberalisasi yang memberikan ruang bebas bagi swasta untuk terlibat dalam pengelolaan listrik negara.
Jelas sekali kebijakan tersebut akan menjadi instrumen bagi para kapitalis untuk mengeruk keuntungan pribadi. Padahal seharusnya pemerintah bertanggung jawab atas penyediaan listrik bagi rakyat. Namun nyatanya, negara mengambil peran sebagai pedagang yang menjual layanan energi kepada rakyatnya sendiri. Apapun alasannya, kebijakan apapun dalam sistem kapitalisme ini tak bisa menjamin rakyat bisa memperoleh haknya untuk mendapatkan energi listrik dengan mudah dan murah karena pengelolaannya menggunakan paradigma kapitalis yang hanya mencari keuntungan.
Dalam sistem kapitalisme, memang tidak ada larangan keterlibatan pihak swasta dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Berbeda dengan Islam dalam memandang masalah ini. Islam punya solusi tuntas untuk menangani permasalahan ini, pastinya tidak akan menyengsarakan rakyat.
Islam diturunkan oleh Allah Swt. tidak hanya mengatur perihal ibadah saja, Islam adalah sebuah sistem yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk kelistrikan. Dalam pandangan Islam, listrik merupakan kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah). Listrik masuk dalam kategori api. Rasulullah bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara; padang rumput, air, dan api.” (h.r. Dawud dan Ahmad)
Karena termasuk kepemilikan umum, maka, listrik haram dikelola oleh pribadi, secara komersial, baik oleh perusahaan milik negara maupun swasta. Dengan demikian, pengelolaan listrik tak boleh diserahkan pada swasta apapun alasannya. Karena dalam sistem Islam, negara akan bertanggung jawab sehingga setiap individu rakyat terpenuhi kebutuhan listriknya dengan harga murah, bahkan gratis untuk seluruh rakyat, baik kaya atau miskin, muslim maupun nonmuslim.
Dalam Islam, pemimpin adalah rain, memiliki kewajiban bertanggung jawab mengurusi semua urusan rakyatnya. Bukan pedagang dengan prinsip untung-rugi. Karena negara dalam sistem Islam sangat memperhatikan kebutuhan rakyatnya, sehingga listrik murah pun bukanlah hal yang mustahil.
Wallahualam bissawab.
Penulis: Retno Purwaningtias (Pegiat Literasi)