Notification

×

Iklan

Iklan

Surat Polisi dan Rekomendasi Camat Jadi Alasan Kades Berhentikan Sekdes Sangiang

Selasa, 07 September 2021 | 16.19.00 WIB

 

Foto: Screenshot surat keputusan kepala desa Sangiang

Indikatorntb.com - Arasid, H. Imran, SE Kepala desa Sangiang telah melakukan pemberhentian sementara terhadap Nasrullah, S.Hut Sekertaris desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.


Surat penyidik Kepolisian Republik Indonesia Indonesia Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Resort Bima Kota Nomor: R/93.a/VII/2021 Reskrim tanggal 26 Juli 2021 perihal penetapan Nasrullah sebagai tersangka dan surat rekomendasi Camat Wera Nomor 141/377/04.D.Pem/2021 tanggal 9 Agustus 2021 perihal persetujuan pengesahan pemberhentian sementara saudara Nasrullah Sekertaris desa Sangiang.


Kedua surat dari lembaga Kepolisian dan Pemerintah Kecamatan Wera merupakan dasar pemberhentian sementara Nasrullah Sekertaris desa Sangiang.


Dalam surat keputusan kepala desa Sangiang Nomor: 19 tahun 2021 tentang pemberhentian sementara saudara Nasrullah Sekertaris desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, tercantum 5 poin, sebagai berikut:


1. Memberhentikan sementara saudara Nasrullah dari jabatannya sebagai Sekertaris desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana


2. Sekertaris desa yang diberhentikan sementara sebagaimana diktum kesatu terhitung sejak tanggal pemberhentian, dibebas tugaskan dari tugas pokok dan fungsinya yang berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dalam jabatannya


3. Sekertaris desa yang diberhentikan sementara sebagaimana diktum kesatu tidak berhak lagi menerima tunjangan operasional jabatannya selama keputusan ini berlaku


4. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan kepada APBDes Sangiang


5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan


Seperti yang diketahui, Nasrullah Sekertaris desa Sangiang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP.


Hingga saat ini, Sekertaris desa Sangiang masih ditahan oleh penyidik dirumah tahanan Polres Bima Kota berdasarkan surat perintah perpanjangan penahanan nomor: SP.Han/61.a/VIII/2021/Reskrim.


Furkan/IN








×
Berita Terbaru Update