Notification

×

Iklan

Iklan

Sekdes Sangiang Diberhentikan, DPD Forsekdesi Angkat Bicara: Ada Yang Kurang

Selasa, 07 September 2021 | 19.23.00 WIB

 

Foto: Ketua DPD FORSEKDESI Kabupaten Bima

Indikatorntb.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Sekertaris Desa Indonesia (FORSEKDESI) Kabupaten Bima menanggapi Keputusan Kepala desa Sangiang Arasid, H. Imran, SE yang melakukan pemberhentian sementara Nasrullah, S.Hut Sekertaris desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Selasa (07/09/21).


Ketua DPD FORSEKDESI Kabupaten Bima, Arifin, S.Sos mengatakan, bahwa keputusan tentang pemberhentian sementara tersebut cukup wajar, mengingat Sekdes Sangiang sedang menjalani proses hukum. Ia berharap semoga keputusan Kades Sangiang sesusai dengan ketentuan pasal 6 Permendagri Nomor 67 tahun 2017.


"Untuk SK-nya sudah benar mengingat yang bersangkutan masih dalam proses hukum. Semoga tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Sekertaris Desa Sangga, Kecamatan Lambu kepada media ini melalui pesan WhatsApp.


Arifin juga menyampaikan bahwa poin-poin yang dicantumkan dalam diktum SK yang dikeluarkan oleh kepala desa Sangiang masih kurang dan terkesan tidak memberikan kepastian hukum. Mengingat tidak adanya poin yang menegaskan sampai kapan SK tersebut berlaku.


"Cuman masih ada kekurangannya. Semestinya dalam SK itu ada pembatasan pemberhentian sementaranya," katanya.


Sebagai bentuk perhatian kepada sesama Sekdes, Arifin pernah mengunjungi Sekdes Sangiang di Polres Bima Kota. Dan memberikan saran serta masukan.


"Saat itu kami bilang, agar Sekdes Sangiang tetap kooperatif selama menjalani proses hukum secara bertanggungjawab " terangnya.


"Dan Alhamdulillah saudara kami Sekdes Sangiang sangat kooperatif," lanjutnya.


Selain memberikan saran dan masukan kepada Sekdes Sangiang, Arifin juga berharap kepada Camat dan Kepala Desa Sangiang untuk mencabut SK tentang pemberhentian sementara tersebut, apabila nantinya Sekdes Sangiang tidak terbukti bersalah atau terbukti bersalah namun hukumannya dibawah 5 tahun.


"Kami berharap kepada Camat terutama kepala Desa Sangiang agar nantinya mencabut SK yang telah dikeluarkan apabila saudara kami Sekdes Sangiang tidak terbukti bersalah atau terbukti bersalah tapi hukumannya dibawah 5 tahun," terangnya.


Kata Arifin, DPD FORSEKDESI Kabupaten Bima akan tetap mengawal proses hukum yang sedang dihadapi oleh Sekdes Sangiang sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Seperti pemberitaan sebelumnya, Kepala Desa Sangiang Arasid, H.Imran, SE telah mengeluarkan keputusan tentang pemberhentian sementara terhadap Sekertaris Desa Sangiang Nasrullah, S.Hut berdasarkan Surat penyidik Kepolisian Republik Indonesia Indonesia Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Resort Bima Kota Nomor: R/93.a/VII/2021 Reskrim tanggal 26 Juli 2021 perihal penetapan Nasrullah sebagai tersangka dan surat rekomendasi Camat Wera Nomor 141/377/04.D.Pem/2021 tanggal 9 Agustus 2021 perihal persetujuan pengesahan pemberhentian sementara saudara Nasrullah Sekertaris desa Sangiang.



Furkan/IN

×
Berita Terbaru Update