Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Gaji dan Tunjangan, Begini Tanggapan Direktur Perumda Bima Aneka

Sabtu, 11 September 2021 | 15.08.00 WIB

 

Foto: Julhaidin, SE Direktur Perumda Bima Aneka (Sumber: Akun facebook @Dokhen Bongkar).

Indikatorntb.com - Pasca pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Kota Bima, Kamis 09 September 2021 lalu, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bima Aneka akhir-akhir menjadi viral.


Salah satu permasalahan yang sedang ramai diperbincangkan adalah soal gaji dan tunjangan Direktur Perumda Bima Aneka yang mencapai angka 14 juta rupiah.


Gaji yang hampir mencapai angka 12 juta rupiah dan tunjangan 2 juta rupiah untuk setiap bulannya atau uang jasa pengabdian tersebut, dinilai terlalu banyak dan tidak sesuai dengan kinerja Direktur, bahkan disinyalir tidak memiliki dasar hukum karena belum adanya peraturan Wali Kota.


Menanggapi hal itu, Julhaidin, SE atau yang akrab disapa Rangga Babuju mengatakan bahwa Perumda Bima Aneka telah dibekali oleh beberapa aturan, baik itu peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan Menteri, peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota.


"Pembahasan isu Perwali yang viral beberapa hari ini sebenarnya sudah ada. Diantaranya, Perwali Pengelolaan Aset oleh Perumda, Perwali tentang Ragam Usaha yang dilaksanakan oleh Perumda, Perwali soal Mekanisme tata kelola keuangan," katanya sebagaimana yang dikutip dari beritantb.id.


Meski Perumda Bima Aneka telah dibekali oleh beberapa peraturan diatas, Rangga Babuju sama sekali tidak membantah, bahwa gaji dan tunjangan Direktur belum ditetapkan dengan Perwali. 


"Hanya perwali penetapan Gaji Direktur dan Honorer Dewas yang belum. Saat ini telah diajukan dan digodok oleh bagian Ekonomi Setda Kota Bima," papar Rangga Babuju.


Gaji dan tunjangan direktur Perumda Bima Aneka memang belum diatur atau ditetapkan dengan Perwali. Namun, Rangga Babuju menegaskan, bahwa soal besaran gaji dan tunjangan Direksi dan dewan pengawas telah diatur dalam pasal 37 paragraf 6 tentang penghasilan, fasilitas dan hak cuti.


"Kita memiliki acuan dalam melakukan kegiatan usaha dan pelaksanaan lainnya di Perumda. Tidak mungkin kami menjalankan sesuai tanpa mekanisme yang berlaku," tegas Rangga Babuju.


Sebagai informasi, Perumda Bima Aneka disertai modal sebanyak 16 miliar sebagaimana yang tercantum dalam pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2019 tentang penyertaan Modal Pendirian Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka. 


Sebelumnya, berita ini pernah dimuat oleh media beritantb.id dengan judul "Direktur Perumda Aneka Kota Bima Tanggapi Isu Liar"***


Furkan/IN

×
Berita Terbaru Update