![]() |
| Foto: Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto (Sumber: Hariannusa) |
Indikatorntb.com - Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (23/09/21).
Danny Karter Febrianto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTB bersama 8 orang lainnya.
Danny Karter Febrianto bersama 4 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) tahun 2019 lalu.
“Bahwa inisial DKF (Danny Karter Febrianto) adalah dari Konsultan Pengawas CV Indo Mulya Consultan dan saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati KLU,” terang Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan dalam siaran persnya.
Wakil Bupati Lombok Utara saat proyek pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD KLU dilaksanakan menjadi Staf Ahli CV. Indo Mulya Consultant.
Selain Wakil Bupati Lombok, Kejati NTB juga menetapkan Direktur CV. Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas), Mantan Direktur RSUD KLU, PPK pada RSUD KLU dan Kuasa PT. Bataraguru (rekanan).
Dalam kasus tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp742.757.112,79.
Furkan/IN
