![]() |
| Foto: Massa aksi dari LP-KPK dan BIMPAR NTB saat melakukan penyegelan kantor Perumda Bima Aneka |
Indikatorntb.com - Massa aksi dari Lembaga Pengawasan Kebijakan dan Keadilan (LP-KPK) bersama Barisan Intelektual Muda Pembela Rakyat (BIMPAR) melakukan penyegelan Kantor Perumda Bima Aneka, Kamis (23/09/21).
Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut menilai bahwa, pengelolaan modal atau anggaran Rp2,8 Miliar oleh Perumda Bima Aneka terdapat dugaan tindak pidana korupsi.
"Adanya indikasi tindak pidan korupsi berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang jabatan pada proses pengelolaan anggaran Perumda Bima Aneka," bunyi pernyataan sikap massa aksi dari LP-KPK dan BIMPAR NTB.
Dua LSM tersebut, mendesak DPRD dan Wali Kota Bima untuk segera bertindak dengan memanggil pihak Perumda Bima Aneka untuk dimintai pertanggung jawaban serta membentuk Pansus.
Dalam surat pernyataan sikap-nya LSM LP-KPK dan BIMPAR NTB menuangkan 4 poin tuntutan sebagai berikut:
1. Segera DPRD Kota Bima dan Wali Kota Bima untuk memanggil pihak Perumda Bima Aneka untuk memintai pertanggung jawaban atas pengelolaan anggaran 2 miliar sampai dengan Rp2,8 Miliar
2. Segera DPRD Kota Bima membentuk Pansus pada persoalan Perumda Bima Aneka sekaligus melakukan Rapat Dengar Pendapat secara terbuka
3. Meminta kepada Direktur Perumda Bima Aneka untuk bertanggung jawab atas adanya penyalahgunaan pengelolaan anggaran Perumda Bima Aneka
4. Apabila tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran di Kota Bima.
Sebelum melakukan aksi penyegelan kantor Perumda Bima Aneka, Massa Aksi dari LP-KPK dan BIMPAR NTB juga melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Wali Kota Bima.
Furkan/IN
