Notification

×

Iklan

Iklan

Dibunuh Anak Kandung, Seorang Ibu di Jepara Tewas Bersimbah Darah

Rabu, 22 September 2021 | 17.05.00 WIB

 

Foto: Tersangka MF saat diperiksa di Mapolres Jepara, Selasa, 21/09 (Dok: Polres Jepara).

Indikatorntb.com - Seorang ibu berinisial SM (34) dibunuh anak kandungnya sendiri MF (17) menggunakan pisau dapur. 


Peristiwa naas itu terjadi pada Minggu 19 September 2021 lalu di ruang tamu rumah korban di desa Singorojo, Kecamatan Mayong, Jepara, Jawa Tengah.


Sebelum meninggal, korban meminta anaknya (tersangka) untuk berbohong kepada polisi, bahwa yang melukainya bukanlah anaknya sendiri melainkan orang gila yang masuk ke dalam rumahnya.


"Sebelum meninggal dunia, ibunya berpesan khusus kepada tersangka. Sampaikan ke orang-orang, aku ditusuk orang gila yang masuk rumah dan bukan kamu," ungkap Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/9/2021) kemarin.


Sebelum di interogasi oleh polisi, tersangka MF sempat menuruti permintaan ibunya, dan mengatakan kepada para tetangga bahwa ibunya ditusuk oleh orang gila.


"Tersangka sempat berbohong kepada tetangganya jika ibunya ditusuk orang gila. Namun, setelah kami interogasi, tersangka mengakui telah menganiaya ibunya," terang Rozi.


MF mengaku tega dan khilaf membunuh ibu kandungnya sendiri lantaran kesal karena sering dimarahi, disebut malas dan tidak bekerja bahkan dibilang hanya bisa makan saja.


"Pengakuan tersangka, ia kesal sering dimarahi karena tidak bekerja dan disebut hanya bisa makan, tidur, dan nonton televisi saja," terang Rozi.



Korban sempat dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Mayong, namun nyawanya tidak tertolong, dan dinyatakan meninggal dunia pukul 17.00 WITA.


Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000.


Furkan/IN


×
Berita Terbaru Update