Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Kasus Korupsi Uang BUMdes, Dishub Kabupaten Bima Kembalikan Uang, Pelapor: Kenapa Takut?

Jumat, 09 September 2022 | 07.49.00 WIB

 

Foto: Screenshot bukti transaksi pengembalian uang keada BUMDes Al-Ikhlas Sangiang

Indikatorntb.com - Dinas Perhubungan Kabupaten Bima mengembalikan uang milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Al-Ikhlas Desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.


Uang sebanyak Rp. 24.800.000 (Dua Puluh Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa penggelapan.


Hal itu dibenarkan oleh ketua BUMDes Al-Ikhlas Sangiang, Candra Wahyoni, S.Hut. Namun, ia menyangkal bahwa dirinya tidak meminta uang itu dikembalikan, bahkan dirinya mengaku tidak tahu menahu bahwa uang itu sudah dikembalikan.


"Iya, sudah di kembalikan, tapi saya tidak pernah meminta. Bahkan saya tidak tahu ada uang yang masuk ke rekening BUMDes," ujarnya.


Sementara itu, pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan tersebut, mengaku heran mengapa Dinas Perhubungan Kabupaten Bima mengembalikan uang milik BUMDes. Padahal proses hukum sedang berjalan. 


"Kenapa baru dikembalikan sekarang? Sudah 1 tahun lebih baru dikembalikan, Kan proses hukum sudah dan sedang berjalan. Enak aja," ungkap Furkan.


Furkan menilai bahwa, pengembalian uang milik BUMDes tersebut, merupakan upaya untuk menghindari jeratan hukum. Karena ada dugaan oknum Dinas Perhubungan Kabupaten Bima terlibat dalam kasus tersebut.


"Sepertinya mereka ingin lari dari hukum, dikira dengan dikembalikannya uang tersebut, proses hukum bisa gugur atau dihentikan," terangnya.


Lebih lanjut, Furkan mengatakan bahwa pengembalian uang tersebut merupakan bukti baru bagi pihak kepolisian. Bahwa laporannya tentang dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan memang benar adanya.


"Itu bukti, bahwa laporan saya benar adanya. Kenapa uang itu dikembalikan jika merasa tidak bersalah," tuturnya.


"Harusnya pihak kepolisian menyita uang itu sebagai alat bukti," lanjutnya.


Sementara itu, Furkan mengaku kecewa dengan sikap pemerintah desa Sangiang dan BUMDes Al-Ikhlas Sangiang yang terkesan tidak kooperatif dan enggan terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa.


"Saya sangat kecewa, harusnya pemdes dan BUMDes marah dan menolak uang itu sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.


"Mereka sudah di tipu, dibodohi dan di di dzolimi oleh terlapor, masih saja mau dikibuli. Harusnya uang itu diterima setelah proses hukum selesai di meja pengadilan," lanjutnya.


Seperti yang diketahui, Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan yang dialami oleh BUMDes Al-Ikhlas Sangiang sedang di tangani oleh Unit Tipidkor Polres Bima Kota. Dalam prosesnya, penyidik sudah memeriksa beberapa pihak, diantaranya M.Din selaku terlapor, H. Masykur kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima dan dua pejabat lainnya, Arasid, SE Kepala Desa Sangiang dan Candra Wahyoni, S.Hut ketua BUMDes Al-Ikhlas.

Tim/IN



×
Berita Terbaru Update