![]() |
| Foto: Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro |
Indikatorntb.com - Belum sempat tuntaskan misteri kehilangan Kifen, Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus kepemilikan Narkoba, Jumat (13/2/26) kemarin.
Kepada wartawan, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, bahwa eks Kapolres Bima Kota tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," katanya sebagaimana dikutip oleh media ini.
Berdasarkan informasi dari hasil interogasi, Penyidik berhasil mengamankan koper milik mantan Kapolres Bima Kota yang Di dalamnya ditemukan sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Mantan Kapolres Bima Kota yang tengah menangani kasus kehilangan Kifen ini juga pernah meminta dibelikan mobil Alphard kepada Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang sebelumnya telah ditangkap oleh Polda NTB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini, mantan Kapolres Bima Kota ini juga disebut-sebut sebagai aktor intelektual yang membuat skenario penyelidikan kasus kehilangan Kifen menjadi misteri yang belum terpecahkan hingga saat ini.
"Mantan Kapolres Bima Kota itu sengaja menggunakan hukum dan kekuasaannya untuk menviralkan kasus kehilangan Kifen. Bukan untuk dibongkar, tapi untuk menutup-nutupi kasus," Kata Jubair salah satu keluarga Kifen.
Mantan Kapolres Bima Kota tersebut, diduga sengaja membuat skenario penyelidikam dan mendramatisir upayan pencarian terhadap Kifen untuk membuat kegaduhan dan keonaran ditengah publik sehingga isu kehilangan Kifen dijadikan sebagai alat untuk mengalihkan isu narkoba yang sedang menyeret dirinya.
TIM/IN
