| Foto: Massa aksi di depan Polda NTB |
Indikatorntb.com - Puluhan mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Dompu menggelar aksi demonstrasi di Kapolda NTB, Jum'at (22/10/2021).
Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Dompu (AMMD) meminta Bupati Kabupaten Dompu dan Kapolres Dompu bertanggungjawab atas insiden pemukulan dan aksi premanisme yang dialami oleh masyarakat Kabupaten Dompu di Kantor Bupati Dompu.
"Tindakan premanisme yang terjadi di lingkungan kantor Bupati Dompu kemarin adalah kejahatan. Sebagai seorang pemimpin Bupati harusnya mampu menenangkan atau mengontrol bawahannya," ungkap Abdul Khahir Putra selaku koordinator lapangan aksi.
Ditempat yang sama, Ilham Yahyu salah satu masyarakat kabupaten Dompu yang ikut menyampaikan orasi di depan Polda NTB menegaskan, bahwa Bupati Dompu harus memberikan sanksi kepada bawahannya yang terlibat di dalam aksi premanisme tersebut.
Selain itu, Ilham mendesak Kapolda NTB untuk segera berkoordinasi dengan Kapolres Dompu agar laporan yang disampaikan oleh KMD segera ditindaklanjuti secara cepat. Bahkan, Kapolres Dompu diminta untuk melakukan pembinaan dan penindakan tehadap anggotanya yang terlibat memukuli massa aksi.
"Atas nama kemanusiaan, kami minta Kapolda NTB untuk berkoordinasi dengan Kapolres Dompu, agar pelaku kejahatan kemanusiaan yang melakukan pemukulan di lingkungan Kabupaten Dompu ditangkap," paparnya.
Setelah massa aksi melakukan orasi secara bergantian, pihak kepolisian mengajak massa aksi untuk masuk ke dalam ruangan untuk di dengar pernyataan sikap dan tuntutannya sebagai berikut:
1. Menolak segala bentuk aksi premanisme di Kabupaten Dompu
2. Mengecam tindakan premanisme terhadap masa aksi KMD
3. Mendesak Kapolres Dompu untuk segera menangkap pelaku pemukulan terhadap masa aksi KMD
4. Meminta kepada Bupati Dompu untuk menindak tegas atau memecat bawahannya yang ikut terlibat dalam pemukulan terhadap masa aksi
5. Melawan segala bentuk pembungkaman demokrasi di kabupaten Dompu
6. Mendesak kapolda NTB untuk berkoordinasi dengan Kapolres dompu terkait proses hukum yang ditempuh oleh KMD.
Ochan/IN