Notification

×

Iklan

Iklan

Bantuan Keuangan Pemprov NTB Untuk 125 Desa Bermasalah, KPIAPI Layangkan Surat Audiensi

Jumat, 22 Oktober 2021 | 15.34.00 WIB

 


Indikatorntb.com - Komunitas Pemuda Independen Anti Pungli dan Korupsi (KPIAPI) melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD DUKCAPIL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jum'at (22/10/21).


Permohonan audiensi tersebut berkaitan dengan program bantuan keuangan Pemerintah Provinsi NTB kepada 100 desa dan 25 desa wisata melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2019.


Dalam program tersebut, masing-masing desa melalui BUMDes diberikan bantuan keuangan sebesar 100 juta yang di transfer melalui rekening desa.


KPIAPI Menilai pelaksanaan program senilai miliar tersebut bermasalah dan perlu di evaluasi kembali. Pasalnya berdasarkan data dan informasi yang dimiliki oleh KPIAPI terdapat salah satu desa melalui BUMDes di Kabupaten Bima diduga menyalahgunakan dan melakukan penyelewengan dana bantuan.


"Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan salah satu desa yang diduga kuat menyalahgunakan dana bantuan tersebut. Tidak sesuai peruntukannya," kata Furkan ketua KPIAPI.


Selain itu, kata Furkan pemerintah Provinsi NTB dalam hal ini Gubernur dan DPMPD DUKCAPIL hanya menghambur-hamburkan uang negara saja. Pemerintah tidak serius dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa-desa yang menerima bantuan tersebut.


"Pemerintah Provinsi NTB ini kan tidak serius, main-main saja dengan uang negara. Masa ngasih uang puluhan miliar ke desa-desa tanpa diawasi dan di evaluasi secara tegas. di lapangan uang itu gak jelas peruntukannya," bebernya.


Lebih lanjut, Furkan menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah-langkah konstitusional apabila permohonan audiensi tidak diindahkan atau hasilnya tidak memuaskan, seperti meminta inspektorat untuk mengaudit, meminta DPRD Provinsi NTB untuk menggelar RDPU bahkan menggelar aksi demonstrasi.


"Saya kwatir dalam program itu menimbulkan kerugian negara yang besar, jika upaya baik kami tidak diindahkan maka kami akan melakukan sesuatu yang menurut kami benar," tutupnya.


KPIAPI menduga bahwa dugaan penyalahgunaan dana bantuan tersebut tidak hanya terjadi di salah satu desa di Kabupaten Bima, tetapi juga terjadi di 124 desa yang menerima bantuan keuangan itu. Selain itu, instansi-instasi terkait juga diduga bermain mata atau sengaja membiarkan hal itu terjadi.


Ochan/IN

×
Berita Terbaru Update