| Foto: Syafrudin Eks Kadis Perhubungan Kabupaten Bima (Sumber:Gardaasakota) |
Indikatorntb.com - Setelah sekian lama bungkam, akhirnya Syafrudin Eks Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima angkat bicara, Rabu (06/10/21).
"Saya tidak pernah menyebutkan Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri,SE menerima uang fee proyek Rp275 juta dari pengadaan 4 unit kapal senilai 4 Miliar. Dia terlalu mengada-ngada pembicaraan," katanya menanggapi tudingan Edy Mukhlis, ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima soal dirinya yang menerima uang Rp275 juta dari H. Aswad dan menyebut keterlibatan Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE sebagaimana yang dilansir dari media sekilasinfontb.com, Selasa (05/10/21) kemarin.
Syafrudin mengaku geram dengan pernyataan serampangan Edy Mukhlis. Menurutnya, tidak betul jika dirinya menyebut Bupati Bima menerima uang Rp275 juta sebagai fee proyek pengadaan 4 unit kapal senilai 4,2 miliar.
Meski demikian, Syafrudin tetap mengakui bahwa dirinya telah menerima uang dari H. Aswad untuk keperluan melobi program. Dimana nantinya program tersebut akan dikerjakan oleh H. Aswad.
"Tidak ada uang fee proyek diterima Umi Dinda, yang diserahkan ke saya itu uang untuk melobi program, supaya bisa didatangkan lagi di Kabupaten Bima dan belum pasti siapa pemenang tendernya," jelasnya.
Hal itu ia lakukan mengingat selama 3 tahun anggaran berjalan program pembuatan kapal selalu dimenangkan dan dikerjakan oleh H. Aswad, dan hasilnya dianggap sesuai dengan petunjuk teknis.
"Tiga tahun program pembuatan kapal dimenangkan oleh H. Aswad melalui putusan bagian ULP, namun di tahun terakhir didapatkan oleh orang lain," paparnya.
Saking geramnya, Syafrudin bahkan mengancam akan melaporkan Edy Mukhlis kepada pihak kepolisian. Namun, dirinya tidak mau berurusan dengan hukum, meski semua kwitansi tanda terima uang dari H. Aswad telah ia kantongi dan tidak ada satupun di dalma kwitansi itu menyebut nama Bupati Bima.
"Saya bisa saja laporkan ini, tapi karena saya tidak mau repot urusan hukum, cukup mengingatkan saja. Tapi saya memegang kwitansi, tidak ada menyeret nama Bupati Bima," cetusnya.
Pernyataan Syafrudin Eks Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima tersebut, semakin membuat terang persoalan serah terima uang Rp275 juta.
Tidak hanya itu, apa yang dikatakan Syafrudin sepertinya ingin mengajak publik untuk kembali kepada masa lalu untuk membicarakan ulang tentang proses serah terima uang, program-program pemerintah yang telah dikerjakan oleh H. Aswad dan semua yang berkaitan dengan kapal-kapal yang ada di Dinas Perhubungan kala ia masih menjabat.
Bahwa Syafrudin mengakui telah menerima uang dari H. Aswad untuk keperluan melobi program pemerintah sehingga polemik dugaan tindak pidana suap sebagaimana anggapan publik selama ini semakin kuat dan membuat terang duduk perkaranya.
Meski tidak diterangkan secara detail, pernyataan Syafrudin itu pun menunjukan bahwa selama ini, dirinya kerap membantu H. Aswad untuk mendapatkan program pemerintah hingga 3 tahun anggaran, H. Aswad berhasil memenangkan tender tersebut.
Hingga saat ini publik masih bertanya-tanya, kapan, dimana dan bagaimana H. Aswad mengerjakan program pembuatan kapal dari pemerintah 3 tahun anggaran berjalan itu? dimana sekarang kapal-kapal itu berada, siapa pengelolanya?
Sebelumnya, berita ini sudah diterbitkan oleh media sekilasinfontb.com dengan judul "Syafrudin Ancam Laporkan Edy Mukhlis Soal Pernyataan Dirinya Sebut Bupati Bima Terima Fee".
Furkan/IN