Notification

×

Iklan

Iklan

Saling Memaafkan, Kades Sangiang Mencabut Laporan Hukum Terhadap Sekdes

Senin, 06 September 2021 | 16.34.00 WIB
Foto: Potret Foto Surat Pencabutan Laporan/Pengaduan


Indikatorntb.com - Pada akhirnya Kepala Desa Sangiang Arasid, H. Imran SE akhirnya sepakat untuk mencabut pengaduan/laporan polisi terhadap Nasrullah, S.Hut.


Hal itu diketahui dari surat permohonan pencabutan pengaduan/pelaporan yang ditujukan kepada Kapolres Bima Kota Cq. Kasat Reskrim pada tanggal 17 Agustus 2021 lalu.


"Dengan ini saya mencabut kembali laporan polisi tersebut," bunyi pernyataan Kades Sangiang dalam surat pencabutan Pengaduan/Laporan yang dikutip oleh media ini.


Menurut keterangan tertulis yang dimuat dalam poin penutup surat tersebut, atas perbuatan Nasrullah yang diduga melakukan tindak pidana penipuan telah dimaafkan oleh Kades Sangiang. Bahkan kades Sangiang tidak ingin melanjutkan kasus tersebut.


"Telah saya maafkan dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan saya tidak ingin kasus ini dilanjutkan," kata kepala desa Sangiang dikutip dari isi surat permohonan pencabutan pengaduan/laporan.


Pencabutan pengaduan/laporan oleh Kepala desa Sangiang dilakukan setelah sebelumnya kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian.


Berikut poin-poin kesepakatan dalam surat pernyataan yang dibuat oleh Arasid, H. Imran, Se Kepala desa Sangiang (Pihak I) dan Nasrullah, S.Hut Sekertaris Desa Sangiang (Pihak II):


1. Pihak I dan Pihak II telah sama-sama saling memaafkan


2. Pihak II telah mengganti uang milik pihak I sebesar 30 juta rupiah


3. Pihak I dan pihak II akan kembali menjalin silaturrahmi secara kekeluargaan diantara kedua belah pihak, dengan mengenyampingkan proses hukum yang pernah dihadapi.


4. Segala laporan/tuntutan kaitan dengan perbuatan antara kedua belah pihak tidak akan dipermasalahkan lagi dan kaitan dengan laporan tersebut akan segera di cabut


5. Pihak I dan Pihak II tidak akan saling menuntut permasalahan ini kepada pihak manapun


6. Apabila dikemudian hari ada pihak-pihak yang ingin mempermasalahkan masalah tersebut tidak perlu ditanggapi dan kami tidak akan mau mempermasalahkan kembali masalah tersebut.


Surat pernyataan perdamaian tersebut, ditandatangi oleh masing-masing pihak dan turut disaksikan oleh Fahlan selaku Kaur Keuangan desa Sangiang.


Seperti yang diketahui, Kepala desa Sangiang melaporkan Sekertaris Desa Sangiang pada tanggal 07 Juli 2021 lalu atas dugaan tindak pidana penipuan.


Furkan/IN


×
Berita Terbaru Update