![]() |
| Foto: Surat pencabutan laporan/pengaduan |
Indikatorntb.com - Oknum pegawai UPTD Peternakan Kecamatan Wera, Ilham Kurniawan juga telah mencabut laporan polisi terhadap Sekertaris Desa Sangiang.
"Telah saya maafkan dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan saya tidak ingin kasus ini dilanjutkan," kata Ilham Kurniawan sebagaimana dikutip dalam surat pencabutan pengaduan/laporan.
Pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana yang dimaksud pasal 263 KUHP melakukan pencabutan laporan pada hari Jum'at, 03 September 2021 lalu.
"Dengan ini saya mencabut kembali laporan polisi tersebut," tegasnya sebagaimana dikutip dari isi surat pencabutan pengaduan/pelaporan.
Pelapor sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, meski proses hukum kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan bahkan berkas perkaranya sudah ada di tangan kejaksaan.
Berikut isi poin-poin kesepakatan perdamaian antara pelapor Ilham Kurniawan dan Terlapor Nasrullah:
1. Pihak I dan Pihak II telah sama-sama saling memaafkan
2. Pihak I dan pihak II akan kembali menjalin silaturrahmi secara kekeluargaan diantara kedua belah pihak, dengan mengenyampingkan proses hukum yang pernah dihadapi
3. Segala laporan/tuntutan kaitan dengan perbuatan antara kedua belah pihak tidak akan dipermasalahkan lagi dan kaitan dengan laporan tersebut akan segera di cabut
4. Pihak I dan Pihak II tidak akan saling menuntut permasalahan ini kepada pihak manapun
5. Apabila dikemudian hari ada pihak-pihak yang ingin mempermasalahkan masalah tersebut tidak perlu ditanggapi dan kami tidak akan mau mempermasalahkan kembali masalah tersebut.
Sebelumnya, Ilham Kurniawan melaporkan Sekdes Sangiang kepada pihak Kepolisian Resort Bima Kota dengan laporan polisi nomor: LP/B/155/VII/2021/SPKT.SATRESKRIM/Polres Bima Kota/Polda NTB, tanggal 12 Juli 2021.
Sekdes Sangiang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dengan cara menggandakan surat registrasi ternak besar sebanyak 85 lembar senilai Rp. 680.000.
Namun, dalam keterangannya, Sekdes Sangiang hanya menerima sebagiannya saja, sementara sebagiannya lagi dimasukan ke dalam PAD desa Sangiang dan sebagiannya lagi diambil oleh Kepala Dusun Doroma.
Meski laporan polisi tersebut, sudah dicabut oleh pelapor. Namun proses hukum tetap akan dilanjutkan atau tidak dapat menghentikan proses hukum yang sudah berlangsung.
Furkan/IN
