Notification

×

Iklan

Iklan

Kontrak Diputus Sepihak, CV Media Kita Akan Gugat dan Polisikan Direktur RSUD Dompu

Selasa, 21 September 2021 | 17.46.00 WIB
Foto: Abdullah, SH.,MH kuasa hukum CV Media Kita


Indikatorntb.com - CV Media Kita melalui kuasa hukumnya Abdullah, SH.,MH akan melaporkan Direktur RSUD Dompu Dr Alief Firyasa Maulana baik perdata maupun pidana, Selasa, (21/09/21).


Hal itu dilakukan lantaran Direktur RSUD Dompu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memutus kontrak kerjasama pengelolaan area parkir terhadap CV Media Kita. Padahal kontrak kerjasama pengelolaan area parkir tersebut harusnya berakhir pada tahun 2024.


Setidaknya dalam hal pemutusan kontrak itu, Direktur RSUD Dompu sudah mengeluarkan beberapa surat yang ditujukan kepada CV Media Kita, Diantaranya surat Nomor: 800/254.1/RSUD/2021 tertanggal 28 April, surat dengan nomor 800/292/RSUD/2021 itu diterbitkan Mei lalu dan surat dengan Nomor: 800/ 274/RSUD/2021, 6 Mei lalu.


"CV Media Kita mempertanyakan apa dasarnya pemutusan kontrak itu, apa kesalahannya," papar Abdullah, SH.,MH kepada media ini.


Menurut Abdullah, SH.,MH pemutusan kontrak pengelolaan area parkir dengan nomor kontrak : 445/05/RSUD/2019 dan Nomor : 05/MK.P/V2019 oleh Direktur RSUD Dompu terhadap CV Media Kita dinilai melawan hukum, karena dilakukan tanpa adanya persetujuan bersama.


"Inikan perbuatan yang melawan hukum," jelasnya.


Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud oleh Abdullah, SH.,MH yaitu perbuatan Direktur RSUD Dompu yang melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dan dugaan tindak pidana penipuan.


Pasalnya, CV Media kita harus tetap memberikan gaji kepada karyawan bahkan sudah membayar penuh uang kontrak sekitar 20 juta kepada RSUD Dompu hingga Desember tahun 2021. 


Dengan adanya pemutusan kontrak secara sepihak yang dilakukan oleh Direktur RSUD Dompu tersebut, CV Media Kita merasa dirugikan dan ditipu oleh Direktur RSUD Dompu.


"Dengan keputusan sepihak itu CV Media Kita merasa sangat dirugikan, bahkan merasa ditipu," terang Abdul.


Lebih lanjut Abdullah, SH.,MH mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan menggugat Direktur RSUD Dompu atas pemutusan kontrak sepihak sekaligus melaporkannya atas dugaan tindak pidana penipuan.


"Oleh karenanya kami akan menggugat baik secara perdata maupun melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum itu secara pidana," tegasnya.


Tidak hanya itu, Abdullah, SH.,MH menegaskan bahwa CV Media Kita akan tetap bertahan dan beraktivitas seperti biasanya di area parkir RSUD Dompu dengan tetap berpegang teguh pada kontrak kerjasama yang telah disepakati bersama.


"CV Media Kita akan tetap bertahan di tempat dan memegang teguh kesepakatan bersama melalui kontrak itu," tutupnya.


Hingga berita ini ditulis, baik Direktur maupun Humas RSUD Dompu masih dalam upaya konfirmasi.


Furkan/IN


×
Berita Terbaru Update