![]() |
| Foto: Kedua pelaku (duduk di kursi) bersama barang bukti saat diamankan oleh Polsek Kempo. |
Indikatorntb.com - Polsek Kempo berhasil mengungkap kasus pencurian. Dua terduga pelaku pencurian berinisial WW (28) dan AS alias Sincan (21) warga Dusun Madya, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu bersama barang bukti berhasil diamankan, Selasa (02/03/21).
Pengungkapan kasus pencurian 1 (satu) unit mesin Engkel merk Kubota milik Edy Chandrawan (46), yang juga warga Dusun Madya Desa Kempo berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/ 05 / III /2021/NTB/Res. Dompu/Sek Kempo, tanggal 2 Maret 2021.
Kepada polisi Edy melaporkan mesin yang ia simpan didalam bagasi mobil di samping rumahnya dicuri. Pagar rumah miliknya memang sedang dalam keadaan tidak terkunci. Saat ia mengetahui mesin miliknya hilang, Edy langsung melaporkannya ke unit SPKT Polsek Kempo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kempo, Iptu Zuharis memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.
Setelah mengumpulkan informasi, mengenali ciri-ciri pelaku, anggota dipimpin oleh Kapolsek menangkap kedua terduga pelaku, lalu keduanya digelandang ke Mapolsek Kempo untuk diperiksa.
Di hadapan petugas, terduga pelaku mengaku, sebelum melakukan aksi pencurian, keduanya terlebih dahulu melihat dan mempelajari situasi di sekitar rumah korban.
Setelah mendapat kesempatan saat itu, kedua terduga masuk ke rumah korban melalui pagar rumah yang kebetulan tidak terkunci menuju ke bagasi rumah. Kemudian mengangkat mesin tersebut dan membawanya ke area sekitar Kantor PLN Unit Kempo menggunakan sepeda motor.
Hebatnya, tempat penyimpanan barang curian tersebut juga sudah lebih dulu mereka siapkan. Kini keduanya ditahan di rutan Polsek Kempo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak kejahatan lainnya.
Atas perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Furkan/IN
