Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Wera Amankan Terduga Pencuri Kambing Asal Desa Nunggi, Begini Kronologisnya

Sabtu, 27 Februari 2021 | 15.05.00 WIB

 

Foto: Pelaku (kaos merah) bersama sejumlah barang bukti saat diamankan di Mako Polsek Wera.

Indikatorntb.com - Wahyudin alias Yupe (31) warga desa Nunggi, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima yang diduga mencuri 3 (tiga) Ekor Kambing bersama sejumlah Barang Bukti (BB) berhasil diamankan di Mapolsek Wera, Minggu (27/02/21).


Polsek Wera berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian 3 (tiga) ekor Kambing yang terjadi Dusun Amba, Desa Nunggi, Kecamatan Wera, tepatnya diJalan raya Lintas Nunggi-Ntoke, setelah menerima laporan dari korban, orang yang mengaku sebagai pemilik Kambing.


Setelah membuat Laporan Polisi Nomor: LP/K/02/II/2021/Polsek Wera, Tanggal 27 Pebruari 2021, Kanit Reskrim dan dibantu personil yang sedang piket melakukan tindakan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di Mako Polsek Wera dan sejumlah barang bukti berupa, 3 (tiga) ekor Kambing, 2 (dua) lembar kartu ternak dan 1 (satu) lembar Surat register ternak Tahun 2020.


"Untuk sementara masih lidik, nanti kita kabarin lagi," ungkap BRIPKA Agus Sophian  Kasi humas Polsek Wera kepada media ini melalui pesan WhatsApp.


Kronologis pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian Kambing bermula pada hari Kamis 25 Februari 2021, sekitar pukul 21.00 wita.


Ketika itu, pelaku melancarkan aksinya di Jalan Raya Lintas Nunggu-Ntoke. Palaku mencuri Kambing dengan cara memberi makan daun kelor, setelah itu pelaku langsung membawa satu persatu Kambing 3 (tiga) ekor itu kerumahnya untuk diikat.


Kemudian keesokan harinya, pelaku membawa 3 ekor Kambing tersebut, menuju Desa Sangiang dengan menumpang sebuah Mobil Pick Up yang sopirnya tidak dikenali. Setelah sampai di desa Sangiang, pelaku kemudian menjual 3 ekor Kambing tersebut kepada warga desa Sangiang yang bernama Reflin dan Saiful.


Selanjutnya Kanit Reskrim melakukan interogasi/memeriksaan pelaku, Wahyudin Alias Yupe dan oleh pelaku mengakui dan membenarkan bahwa telah mengambil Kambing tersebut tanpa seizin pemiliknya.


Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.


Furkan/IN

×
Berita Terbaru Update