Notification

×

Iklan

Iklan

Di Dampingi Kuasa Hukum, Keluarga Kifen Jalani Pemeriksaan Lie Detektor

Jumat, 23 Januari 2026 | 14.20.00 WIB

 

Foto: Kuasa Hukum, Hikmah, SH.,MH (baju Batik) saatakan mendampingi Jamrud (pakai topi) dan Kafun (Jaket Putih) di Lila Graha Hotel. 

Indikatorntb.com - Jamrud dan Kafun didampingin oleh kuasa hukumnya Hikmah, SH.,MH telah menjalani sejumlah pemeriksaan, diantaranya tes psikologi yang dilakukan oleh Tim Psikolog Mataram dan Tes Lies Deterktor oleh Tim Forensik Polda Bali. Dalam tes Lie Detektor tersebut, Jamrud dan Kafun menjalani pemeriksaan selama 4 hingga 6 jam lamanya.

Salah satu kuasa hukum dari tim Sambo Law Firm, Hikmah, SH.,MH mengatakan bahwa Jamrud dan Kafun telah menjalani pemeriksaan tes psikologi oleh tim psikolog dari Mataram yang dilakukan di Gedung Unit Satreskrim Polres Bima Kota.

"Sekitar 2 minggu yang lalu, kami dari TIM Sambo Law Firm mendapingi klien kami saudara Jamrud dan Kafur untuk melakukan tes psikologi di Polres Bima Kota, " katanya kepada media ini.

Lebih lanjut kata Hikmah, kali ini pemeriksaan Lie Detektor (Poligraf) terhadap kliennya Jamrud dan Kafun yang dilakukan oleh tim Forensik dari Bali bertempat di salah satu kamar Lila Graha Hotel pada hari Kamis 22/01) kemarin.

"Klien kami dipanggil lagi oleh pihak Polres Bima Kota dalam rangka pemerikasaan Lie Detector," Jelasnya.

Lanjutnya lagi, Terkait tahap dan perkembangan proses hukum atas kasus kehilangan Kifen, Hikmah mengatakan bahwa tahapnya masih dalam penyelidikan untuk mencari tahu sebab hilangnya Kifen.

"Menentukan apakah peristiwa hilangnya Kifen disebabkan karena kejahatan tangan manusia atau karena kelelaian dirinya sendiri sehingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan mati," Terangnya.

Menjawab kecurigaan publik ditengah maraknya fitnah dan tuduhan yang sedang beredar, bahwa kliennya dituduh membunuh dan menguburkan anaknya sendiri, kata Hikmah hal itu tidak benar, sebab pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan.

"Kasus kehilangan Kifen yang selama ini dicurigai publik sebagai peristiwa pembunuhan masih dalam tahap proses penyelidikan," Tuturnya.

Sementara itu, selama proses hukum berlangsung, Hikmah menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan untuk memastikan kliennya mendapatkan hak dan diperlakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami dari Penasehat hukum selalu mendampingi klien kami, untuk memastikan diperlakukan sesuai apa yang ketahui, dilihat, didengar atau dilakukannya," Tegasnya.

Seperti yang diketahui, Tes lie detector atau poligraf adalah metode pendeteksi kebohongan yang mengukur perubahan fisiologis tubuh (detak jantung, tekanan darah, pernapasan, keringat) saat seseorang menjawab pertanyaan, untuk membantu menentukan kejujuran atau kebohongan dengan mendeteksi respons abnormal, sering digunakan kepolisian dalam penyidikan, meski hasilnya kontroversial secara hukum karena faktor lain bisa mempengaruhinya.

TIM/IN

×
Berita Terbaru Update