![]() |
| Foto: Penampakan Jembatan Karijawa - Kendai |
Indikatorntb.com - Dinas PUPR Kabupaten Dompu dinilai tidak memiliki ketegasan terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek Pembangunan Jembatan Karijawa dan Dermaga Kempo, Senin (16/01/23).
Akibatnya proyek pembangunan Jembatan Karijawa - Kandai yang menghabiskan anggaran sekotar 8 M tersebut sudah melewati batas waktu pekerjaan. Harusnya proyek tersebut, selesai pada bulan Desember 2022 lalu. Namun, hingga saat ini jembatan tersebut belum bisa digunakan oleh masyarakat.
"ini meresahkan masyarakat sekitar, pemerintah khususnya PUPR Kabupaten Dompu harus mengambil sikap tegas terhadap pemenang tender," jelas Abdullah, SH.,MH ketua Pemerhati Pembangunan Infrastruktur Dompu kepada media ini.
Kata Abdul, hal serupa juga terjadi dengan proyek pembangunan Dermaga Kempo, yang seharusnya selesai bulan Desember 2022 lalu, namun hingga saat ini belum juga bisa digunakan.
"Harusnya pemerintah bersikap tegas terhadap rekanan yang terlambat mengerjakan pekerjaan tersebut. pemerintah harus memberikan peringatan dan mem-black list rekanan tersebut," terangnya.
Lebih lanjut, Abdul menilai, bahwa PUPR Dompu telah bersekongkol dengan kontraktor, ia menduga ada pembiaran yang disengaja.
"Dinas PUPR Dompu sebagai pemberi pekerjaan telah bersekongkol membiarkan pekerjaan terlambat," katanya.
Ia pun meminta kepada penegak hukum untuk bertindak dan melakukan audit ulang terhadap pekerjaan tersebut.
"Kami minta APH untuk memeriksa dan mengaudit ulang pekerjaan tersebut," tutupnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas PUPR Kabupaten Dompu masih dalam upaya konfirmasi untuk dimintai keterangan.
Tim/IN
