![]() |
| Foto: Ketua Forkades Kecamatan Wera |
Indikatorntb.com - Ribuan kepala desa (kades) dari berbagai daerah di Indonesia menggelar unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (17/01). Mereka menuntut perpanjangan jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun untuk satu periode.
"Karena memang 6 tahun ini sangat kurang mbak, kerena kita jabatan 6 tahun maka kami tetap persaingan politik. Jadi tidak cukup waktu dengan 6 tahun," Kata Robi Darwis Kades Poja, NTB kepada wartawan Kompas.com.
Menanggapi hal itu, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (Forkades) Kecamatan Wera, Umar, SH mengaku sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh kawan sesama kadesnya itu.
Menurutnya, apa yang menjadi tuntutan kepala desa di Indonesia tersebut, sama sekali tidak menghilangkan substansi peraturan. Yaitu lama masa jabatan kades sama-sama 18 tahun, tapi periodenya disingkat menjadi 2 periode saja.
"Saya sangat mendukung, kita minta undang-undang itu direvisi, dari tiga periode menjadi dua periode saja, tapi satu periode 9 tahun," jelas kepala Desa Nangawera itu kepada media ini.
Senada dengan Kades Poja di atas, Umar menjelaskan bahwa waktu 6 tahun tidaklah cukup untuk membangun desa, apalagi persaingan politik di desa sangatlah besar. Sehingga masa jabatan 9 tahun dianggap cukup untuk melakukan rekonsiliasi dengan lawan-lawan politiknya.
"Saya ini sudah 4 tahun menjabat, dan saya merasakan betul betapa persaingan politik di desa itu sangat kuat. Sulit dilakukan rekonsiliasi kalau waktunya cuman 6 tahun," terangnya.
Umar menegaskan bahwa masa jabatan 9 tahun merupakan waktu yang cukup untuk membangun desa dan melakukan rekonsiliasi dengan lawan-lawan politiknya.
"Menurut saya 9 tahun itu adalah waktu yang efektif untuk bekerja dan melakukan rekonsiliasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Umar berharap agar apa yang menjadi tuntutan kades di seluruh Indonesia dapat dikabulkan dan dipertimbangkan secara sesama oleh Presiden dan DPR RI.
"Semoga apa yang menjadi tuntutan kami dikabulkan," tutupnya.
Dilain pihak, Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengatakan pihaknya, badan legislasi, dan seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).
"Di Komisi II, di Baleg, di fraksi, juga semuanya, semuanya menyetujui," kata Toha kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
TIM/IN
