![]() |
| Foto: Keluarga Kifen (Jamrud mengenakan sarung berwarna Orange dan Kafun mengenakan Sarung merah maron) saat mengajukan permohonan sumpah kepada Pemdes dan BPD Sangiang. |
Indikatorntb.com - Meski para pihak yang diajak untuk bermubahalah tidak merespons ajakan keluarga Kifen, Keluarga Kifen tetap ingin melaksanakan sumpah terbuka di aula kantor desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Sabtu (17/01/26).
Sebab Mubahalah hanya bisa dilakukan apabila dihadiri oleh dua pihak atau lebih. Namun, setelah dijak atau diumumkan oleh keluarga kifen, hingga saat ini tidak pihak-pihak yang berani merespon ajakan tersebut. Oleh sebab itu, Keluarga Kifen tetap akan melaksanakan Sumpah terbuka meski hanya sendiri.
"Meski tidak tanggapan dari pihak-pihak yang menuduh atau terlibat, keluarga tetap akan melakukan sumpah," jelas Furkan kepada media ini.
Selain meminta agar sumpah tersebut, disaksikan oleh masyarakat setempat dan pihak-pihak terkait, keluarga Kifen juga menginginkan agar kegiatan sumpah tersebut disiarkan secara langsung melalui media sosial. Sebab, Fitnah, berita hoax dan tuduhan tersebut, bersumber dari media sosial.
"Karena berbagai macam fitnah, berita hoax dan tuduhan itu bersumber dari media sosial," kata Furkan
Furkan kembali menegaskan, bahwa kegiatan sumpah hanya akan dilakukan oleh Jamrud bapaknya Kifen dan Kakak kandungnya Kafun dan akan dihadiri langsung oleh istri dan anak-anaknya. Rencanannya akan dilakukan pada hari Selasa 20 Januari 2026.
"Tidak ada pihak lain, hanya keluarga Kifen," ucapnya.
Furkan menambahkan, kegiatan sumpah tersebut bertujuan untuk membersihkan nama baik keluarga Kifen dan membantah semua fitnah dan tuduhan keji yang telah merugikan keluarga Kifen.
Melalui kegiatan sumpah tersebut, keluarga Kifen berharap dan berdoa kepada Allah SWT agar diberikan petunjuk dan keputusan sakral terhadap keluarga Kifen dan pihak-pihak yang selama ini secara sengaja menfitnah dan berbuat dzolim kepada keluarga Kifen.
"Kalau memang keluarga Kifen melakukan perbuatan yang dituduhkan, mari kita sama-sama memohon kepada Allah SWT untuk melaknat keluarga Kifen, sebaliknya apabila keluarga Kifen tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan, semoga Allah SWT melaknat siapapun yang secara sengaja dan sadar membuat fitnah dan tuduhan keji itu" Ujar Furkan.
Adapun fitnah dan tuduhan keji terhadap keluarga Kifen
yang beredar luas di media sosial selama ini diantaranya, bahwa Bapak dan kakak kandung Kifen telah membunuh darah dagingnya sendiri, bahkan menguburkan jasad Kifen untuk menghilangkan barang Bukti.
Selain itu keluarga Kifen juga dituduh sengaja membuat skenario tentang kehilangan Kifen, tidak jujur dalam memberikan keterangan kepada polisi, membohongi publik dan masih banyak lagi fitnah dan tuduhan lainnya.
Namun demikian, sesuai dengan petunjuk dan arahan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat, bahwa keluarga Kifen harus memantapkan niat dan membersihkan hati, agar kegiatan sumpah tidak dilakukan karena sakit hati, rasa benci atau dendam.
"Sesuai arahan tokoh agama dan tokoh masyarakat, kami harus meluruskan niat dan membersihkan diri, bahwa sumpah tidak boleh didasari oleh sakit hati atau dendam, melainkan karena keikhlasan untuk betul-betul pasrah dan berserah diri kepada Allah SWT," tegas Furkan.
Lebih lanjut, Furkan mengatakan bahwa, berdasarkan arahan tersebut, keluarga Kifen juga harus memberikan kesempatan kepada para pelaku yang telah membuat Fitnah untuk berbenah diri dan meminta maaf agar terhindar dari laknat Allah SWT.
"Keluarga Kifen juga diarahkan untuk memberikan kesempatan selama tiga hari kepada siapapun yang telah membuat fitnah untuk berbenah diri dan meminta maaf," Bebernya.
Furkan menegaskan, bahwa keluarga Kifen sepenuhnya menyadari bahwa sumpah bukanlah hal sepele dalam islam. Sumpah adalah kegiatan sakral yang bisa mendatangkan hukuman dan laknat langsung dari Allah SWT kepada siapapun yang dikehendaki.
"Kami sangat sadar, bahwa sumpah adalah sesuatu yang sangat sakral. Hukuman dan laknat dari Allah SWT itu sangat nyata dan adil," Tutupnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini, Keluarga Kifen sudah mengajukan permohonan dan berkonsultasi kepada Pemerintah desa Sangiang sekaligus dengan BPD. Bahwa, pemerintah desa dan BPD Sangiang bersedia menfasilitasi kegiatan sumpah tersebut, demi menyelesaikan perselesihan ditengah masyarakat, sepanjang kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum.
TIM/IN
