Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Periksa Kadis dan 2 Pejabat Dishub Bima, Terkait Dugaan Korupsi Uang BUMDes Sangiang

Kamis, 11 Agustus 2022 | 11.44.00 WIB
Foto: Kantor Polres Bima Kota


Kota Bima - Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan uang milik BUMDes Al-Ikhlas Desa Sangiang, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bima Kota memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Bima, Kamis (11/08/22).


Penyidik menerangkan telah memanggil dan memeriksa Masykur selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima, dan dua pejabat lainnya yaitu Akbar dan Amirullah, S.Ip bulan lalu.


"Waallaikumssalam, pak Amir dan pak Amir," kata penyidik melalui pesan teks WhatsApp saat dihubungi oleh terlapor.


Mereka bertiga dimintai keterangan terkait aliran uang milik Bumdes Al-Ikhlas Sangiang yang disinyalir sudah bersarang di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bima.


Uang tersebut, diduga telah diserahkan oleh M. Din (terlapor) dalam kasus tersebut, kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Bima.


Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini, penyidik unit Tipidkor Polres Bima Kota juga telah memeriksa pelapor dan ketua Bumdes Al-Ikhlas Sangiang.


Pelapor membuat laporan Polisi di Polda NTB melalui unit Ditreskrimsus pada 18 Februari 2022 lalu. Laporan tersebut, ditindak Lanjuti oleh Ditreskrimsus Polda NTB dengan melimpahkan proses hukumnya kepada Unit Tipidkor Polres Bima Kota.


Diketahui, Dugaan korupsi uang milik BUMDes Al-Ikhlas Sangiang berawal Pada tanggal 2 September 2021 lalu.


"Sudah lama saya laporkan, tapi proses hukumnya dilimpahkan ke Polres Bima Kota. Nanti kita lihat saja hasilnya seperti apa," kata Furkan selaku terlapor kepada media ini.


Terlapor M. Din diduga dengan sengaja dan sadar meminta, mengambil dan menguasai uang milik BUMDes Al-Ikhlas desa Sangiang sebanyak Rp.24.800.000 (dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) melalui rekening pribadinya dengan alasan untuk keperluan mengurus KSO, Sertifikat Kapal, Surat Izin Berlayar.


Serta tanpa hak dan kewenangan mengatasnamakan Dinas Perhubungan Kabupaten Bima  dibantu oleh Arasid, SE yang memberikan perintah kepada Candra Wahyoni, S.Hut dan Direksi BUMDes Al-Ikhlas lainnya dengan cara menekan dan memaksa bahkan mengancam untuk segera menyerahkan uang tersebut kepada terduga pelaku M. Din.


MA/IN

×
Berita Terbaru Update