Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Terlibat Korupsi, Ketua BPD Sangiang Dipolisikan Dalam 2 Laporan Sekaligus

Jumat, 12 Agustus 2022 | 07.37.00 WIB
Foto: Ketua BPD Sangiang urutan kedua dari kiri mengenakkan baju putih dan masker (Sumber: Facebook).


Indikatorntb.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi uang milik BUMDes Al-Ikhlas Desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima yang ditangani oleh Unit Tipidkor Polres Bima Kota sudah memasuki tahap penyelidikan, Jum'at (12/08/22).


Tidak tanggung-tanggung 2 (dua) laporan sekaligus menyeret nama ketua BPD Sangiang Ashin Anas Wijaya, S.Pdi sebagai terlapor dalam dua laporan sekaligus, yaitu pertama, terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi uang milik BUMDes Al-Ikhlas tahun 2017-2019, kedua terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan keuangan Pemerintah Provinsi NTB tahun 2019. 


"Iya betul, beliau diduga terlibat dalam 2 kasus korupsi sekaligus," ujar pelapor kepada media ini.


Kedua laporan tersebut rupanya sudah lama di laporkan di Ditreskrimsus Polda NTB,  pada tanggal 18 Februari 2022 lalu. Namun, penanganan hukumnya dilimpahkan kepada Unit Tipidkor Polres Bima Kota.


"Oleh Polda NTB melimpahkan penanganannya kepada Polres Bima Kota," terang pelapor.


Dalam kasus tersebut, Ketua BPD Sangiang dilaporkan pada saat menjadi Bendahara BUMdes Al-Ikhlas Sangiang periode 2017-2019 lalu. Selain ketua BPD Sangiang, 2 orang lainnya juga dilaporkan.


"Saat beliau masih menjabat sebagai bendahara BUMDes, dan dua orang lainnya" tutur pelapor.


 

Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak sudah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik, di antarannya Kepala Desa Sangiang Arasid, SE dan Mantan pengurus BUMdes Al-Ikhlas Sangiang, yaitu Sulaiman selaku ketua Muliadin selaku Kepala Unit Usaha, Desi Ratnasari dan Ashin Anas Wijaya selaku Bendahara dan Mustamin.


"Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, penyelidik telah melakukan langkah-langkah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan dokumen," kutip media ini dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan yang diterima oleh pelapor.


Salain itu, penyidik juga telah memanggil dan memeriksa 27 orang selaku penerima manfaat program jual beli beras dan program simpan pinjam uang milik BUMDes Al-Ikhlas periode 2017-2019 lalu. 


Selanjutnya, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait yang belum sempat dimintai keterangan sebelumnya.


AR/IN 

×
Berita Terbaru Update