| Foto: Efrin (tengah) didampingi keluarga usai membuat laporan polisi di Polsek Wera. |
Indikatorntb.com - Ibarat kata pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula, seperti itulah Nasib yang dialami oleh Efrin (52) Kepala Dusun Ntundu II, Desa Nangawera, Kecamatan Wera Kabupaten Bima, ia merasa ditipu oleh Arifudin (48) selaku Kontraktor CV. Berkah yang bertanggungjawab dalam proyek pengerjaan Rehabilitasi dan Fisik SMAN 3 Wera, Jum'at (18/02/22).
Modusnya, sang kontraktor meminta Efrin untuk mengerjakan pembangunan rehabilitasi dan fisik SMAN 3 Wera dengan sistem DP sebesar Rp10 juta rupiah. Kasus tersebut sudah dilaporkan kepada Mako Polsek Wera dengan dugaan pidana penipuan.
"Sudah saya laporkan, ada tiga saksi," terang Efrin kepada media ini.
Lebih lanjut, Efrin menjelaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana penipuan tersebut bermula ketika kontraktor CV. Berkah bersama Efrin membuat kesepakatan untuk mengerjakan 4 lokal/ruangan dengan nilai kesepakatan sebesar Rp141 juta untuk semua item pengerjaan dengan sistem nyicil.
"Kesepakatan saat itu segitu, sambil nyicil tapi pakai uang pribadi juga," terangnya.
Bermodalkan uang DP Rp10 juta rupiah, ditambah uang cicilan sebesar 31.6 juta dan uang pribadinya, Efrin berhasil menyelesaikan pembangunan 4 lokal/ruangan dalam kurun waktu 5 bulan. Namun, meskipun kewajibannya sudah kerjakan, Efrin tidak kunjung mendapatkan pelunasan.
"Saya sudah kerjakan semuanya, tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan kapan akan dilunasi," jelas Efrin.
Efrin mengatakan bahwa, uang yang ia gunakan untuk modal pengerjaan gedung sekolah tersebut bersumber dari uang pribadi dan hasil hutang. Sehingga dirinya kadang kala ditagih oleh orang tempatnya berhutang.
"Tolong saya, saya sudah bekerja dan menggunakan modal sendiri," pintanya.
Efrin mengaku terpaksa menempuh jalur hukum lantaran tidak ada itikad baik dari terlapor (kontraktor) yang hingga saat ini hanya memberikan janji-janji bohong untuk membayar namun tidak pernah ditepati.
"Hanya janji besok, besok dan besok tapi sampai hari ini tidak ada yang ditepati," cetusnya.
Akibat perbuatan kontraktor CV. Berkah yang tidak kunjung membayar uang sesuai dengan kesepakatan tersebut, Efrin mengalami kerugian sekitar Rp99.4 juta rupiah. Selain itu, akibat lain juga Efrin tidak bisa bertani karena tidak punya modal, uangnya sudah habis untuk membiayai pengerjaan sekolah tersebut.
Sebagai informasi, proyek pengerjaan yang disepakati oleh Erfin dan Kontraktor CV. Berkah bersumber dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu pekerjaan konstruksi Pembangunan dan Rehabilitasi DAK Fisik SMAN 3 WERA Kabupaten Bima dengan nilai pengerjaan Rp. 2.297.471.000 (Dua miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratur tujuh puluh satu ribu rupiah) untuk dikerjakan dalam waktu 150 hari kalender.
Furkan/IN