| Foto: Barang Bukti berupa Miras Jenis Sofi dan Arak saat diamankan di Mako Polsek Wera |
Indikatorntb.com - Setelah menerima informasi dari masyarakat setempat, Polsek Wera berhasil melakukan penyitaan minuman keras jenis Sofi dan Arak dari salah satu rumah milik warga Desa Tawali, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Petugas piket SPK 1 Polsek Wera yang dipimpin oleh AIPDA Sudirman atas perintah langsung dari Kapolsek Wera IPTU Husnain berhasil menyita minuman keras jenis Sofi sebanyak 14 botol Aqua besar dan jenis Arak sebanyak 2 botol Aqua besar dari rumah milik warga yang bernama Masa pada Selasa (15/02) kemarin.
"Selanjutnya barang bukti miras tersebut, dibawa ke mako Polsek Wera guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Wera IPTU Husnain kepada media ini.
Lebih lanjut Husnain mengatakan, bahwa pihkanya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui darimana Miras tersebut berasal.
"Lidik lebih lanjut terkait asal didapatkan miras tersebut," bebernya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Bima Kota dan memberikan pembinaan kepada pemilik Miras agar tidak melakukan perbuatan yang sama
"Sedang kita koordinasikan, kita juga akan melakukan pembinaan kepada pemilik untuk tidak melakukan lagi penjualan Miras dan sejenisnya," tutup Husnain.
Furkan/IN