Notification

×

Iklan

Iklan

Setelah Kades Sangiang dan Pelapor, Dit Reskrimum Polda NTB Periksa Terlapor dan Saksi

Senin, 03 Januari 2022 | 19.29.00 WIB
Foto: Ilustrasi kasus penggelapan

Indikatorntb.com - Dalam kasus dugaan penggelapan uang milik BUMDes Al-Ikhlas, selain memanggil dan memeriksa Kepala Desa Sangiang dan pelapor, Dit Reskrimum Polda NTB juga telah memeriksa dua orang terlapor dan satu orang saksi, Senin (03/01/22).


Kinerja penyidik Subdit III Dit Reskrimum Polda NTB patut di apresiasi. Dalam proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penggelapan tersebut, dua orang saksi yaitu Arasid H. Imran, SE kepala desa Sangiang dan M. Din telah diperiksa sebagai saksi, kemudian dua terlapor atas nama Abubakar dan Arief Rachmat juga sudah diperiksa dan dimintai keterangan.


Penyidik Subdit III Dit Reskrimum Polda NTB, AIPDA Sanusi, SH saat dihubungi oleh media ini mengatakan, bahwa pihaknya juga sudah memeriksa dan meminta keterangan dua terlapor dan satu saksi.


"Ya, sedang kami interogasi," katanya melalui pesan WhatsApp.


Selanjutnya, penyidik sedang menunggu kehadiran Candra Wahyoni, S.Hut selaku direktur BUMDes Al-Ikhlas untuk diperiksa sebagai saksi.


Dihubungi oleh media ini, Candra Wahyoni menjelaskan, bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan penyidik terkait kehadirannya.


"Saya sudah konfirmasi ke penyidik, dalam waktu dekat saya akan menghadap," kata Direktur BUMDes Al-Ikhlas kepada media ini.


Sebagai informasi, kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang milik BUMDes Al-Ikhlas desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima terjadi pada tanggal 2 September 2021 lalu. Kemudian dilaporkan pada tanggal 1 November 2021 lalu.


Dalam kasus tersebut, dua orang eks pejabat di Dinas Perhubungan Kabupaten Bima dilaporkan, sementara itu Kepala desa Sangiang, M. Din dan Direktur BUMDes Al-Ikhlas sebagai saksi.


David/IN


×
Berita Terbaru Update