![]() |
| Foto: Kapal hibah jenis Kargo/Barang di sungai dusun Bronjong, Desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. |
Indikatorntb.com - Pengelolaan atau pengoperasian kapal jenis kargo/barang oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bima melalui salah satu Koperasi di desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima kini menjadi polemik, Sabtu (06/03/21).
Pasalnya, dalam pengoperasian kapal hibah dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi kepada Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Bima tersebut, terkesan ditutup-tutupi bahkan diduga tidak sesuai petunjuk tekhnis dan peraturan yang berlaku.
Informasi yang dirangkum oleh indikatorntb.com dari berbagai sumber mengungkapkan beberapa dugaan dan fakta yang terjadi dalam proses pengelolaan atau pengoperasian kapal hibah, diantaranya sebagai berikut:
Asal Usul Kapal
Kapal hibah jenis kargo/barang berkapasitas 12 ton tersebut, merupakan usulan Bupati Bima pada tahun 2018 silam. Namun baru bisa direalisasikan kemudian pada tahun 2019.
Tepatnya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2019 lalu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui Direktoral Jenderal pengembangan daerah tertentu dan direktorat pengembangan daerah pulau kecil dan terluar menyerahkan kapal hibah tersebut kepada pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Bima.
"Kapal ini merupakan usulan bupati Bima tahun 2018 dan baru direalisasikan tahun 2019 ini," kata Laode Muhajirin Kasubdit Pengembangan Daerah pulau kecil dan terluar Direktorat PDPKT dilansir dari mediantb.com, Selasa 27 Agustus 2019 lalu.
Proses serah terima kapal hibah tersebut, berlangsung di Pesisir pantai desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima disaksikan langsung oleh Camat Wera, Pemerintah desa Sangiang bersama masyarakat setempat.
Serah Terima Kapal Tanpa Berita Acara
Dinas Perhubungan Kabupaten Bima melalui Kasubag Program dan Pelaporan, Arief Rachman saat ditemuai diruangannya pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2020 lalu mengatakan, bahwa pihaknya belum menerima berita acara serah terima aset dari kementerian meskipun kapal hibah tersebut sudah diserahkan terlebih dahulu.
"Sampai saat ini kementerian belum membuat berita acara serah terima, kemarin serah terima sementara saja," paparnya saat itu kepada media ini.
Lebih lanjut saat itu, Arief menjelaskan bahwa kapal hibah tersebut, dapat dikelolah oleh beberapa pihak asal bisa menjaga aset dan memberikan tembal balik kepada pemerintah Kabupaten Bima.
"Jadi yang mengelolah kapal ini bisa BUMDes, bisa Koperasi, bisa kelompok usaha bersama yang penting bisa menjaga aset dan bisa memberikan timbal balik kepada daerah berupa PAD," jelasnya saat itu.
Menunjuk Koperasi Bukan BUMDes
Bukannya menunjuk BUMDes untuk mengoperasikan kapal hibah itu. Dinas Perhubungan Kabupaten Bima lebih memilih Koperasi. Tidak dibeberkan apa alasannya, namun itulah faktanya.
Kepada media ini, meski tidak menyebutkan nama koperasi yang dimaksud, saat itu Arief mengatakan, bahwa pihaknya telah menunjuk salah satu koperasi yang ada di desa Sangiang. Padahal saat itu, di desa Sangiang belum ada Koperasi, yang ada hanya BUMDes.
"Bantuan itukan sudah dikelolah oleh salah satu Koperasi di desa Sangiang, makanya ada di Sangiang kapal ini," cetusnya, Rabu 13 Februari 2020 lalu.
Masa Pemeliharaan Digunakan Untuk Operasikan Kapal
Laode Muhajirin Kasubdit Pengembangan Daerah pulau kecil dan terluar Direktorat PDPKT, saat itu Selasa 27 Agustus 2020 mengatakan bahwa kapal hibah tersebut, masih dalam tahap pemeliharaan selama 6 bulan, terhitung sejak Agustus 2019-Februari 2021 sehingga belum bisa dioperasikan.
Selain masih dalam tahap pemeliharan, kapal hibah tersebut juga belum dilengkapi surat-surat bahkan berita acara serah terima aset pun belum ada.
Masih ada selang waktu pemeliharan enam bulan kedepan, dan setelah enam bulan kedepan," katanya sebagaimana dikutip dari mediantb.com.
Namun, pada kenyataannya kapal hibah itu dalam masa pemeliharaannya tetap dioperasikan untuk mengangkut barang keluar daerah, padahal kapal hibah itu belum memiliki surat-surat resmi.
Menurut keterangan salah satu ABK yang tidak mau disebutkan namanya kepada media ini, selama ia menjadi ABK, kapal itu sudah beroperasi atau berlayar keluar daerah bahkan antar provinsi.
"Seingat saya sudah 5 kali sebelum saya diberhentikan sebagai ABK," terangnya.
Katanya, selama ia menjadi ABK. Kapal hibah itu selalu untung alias tidak pernah mengalami kerugian. Dirinya tidak pernah menerima pesangon dibawah kisaran 2 jutaan sekali berlayar. Sehingga menurutnya, kapal hibah itu sudah meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah sekali beroperasi.
"Nggak pernah rugi, selalu untung. Kapal hibah itu. Mungkin sudah meraup keuntungan puluhan juta untuk sekali jalan," cetusnya.
Tidak Ada PAD yang masuk ke Khas Daerah
Hingga saat ini, menurut informasi dari sumber tidak bisa diungkapkan namanya, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Bima tidak pernah menerima PAD atau setoran dari hasil pengoperasian kapal tersebut.
"Sampai sekarang belum ada," katanya kepada media ini.
Padahal kapal hibah itu sudah beroperasi paling sedikit 5 kali (ada kemungkinan lebih dari 5 kali) dan meraup keuntungan puluhan juta rupiah untuk sekali beroperasi. Apalagi dioperasikan lebih dari 5 kali, untungnya sudah berapa itu.
Beda Keterangan Dulu dan Sekarang
Laode Muhajirin Kasubdit Pengembangan Daerah pulau kecil dan terluar Direktorat PDPKT pada tahun 2019 silam mengatakan, bahwa kapal hibah tersebut merupakan realisasi dari usulan Bupati pada tahu 2018 lalu.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima Syafruddin, S. Sos Mengatakan belum memastikan bahwa kapal tersebut untuk desa sangiang, sementara kapal akan dikelolah dulu oleh Dinas perhubungan.
"Saya belum memastikan kapal ini untuk desa Sangiang atau desa-desa yang lain, tetapi saya akan bersurat dulu kepada beberapa kecamatan yang ada di pesisir itu dengan alasan-alasan kebutuhannya apa, karena kapal ini harus dimanfaatkan dengan baik," bebernya kepada mediantb.com, Selasa 27 Agustus 2019 lalu.
Pada tahun 2020 lalu, Sekertaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bima, Rahmatullah, SH, juga mengatakan hal senada bahwa kapal hibah tersebut bukan hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah desa Sangiang, melainkan hibah pemerintah pusat kepada pemerintah Kabupaten Bima.
Namun, ketika dikonfirmasi ulang tepatnya hari Kamis 4 Maret 2021 kemarin. Keterangan Rahmatullah, SH menjadi berbeda, jika dulu ia bilang kapal itu hibah pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten Bima, maka sekarang dikatakan bahwa kapal itu merupakan hibah dari pemerintah pusat kepada desa Sangiang.
"Ndak begini, itukan dua jenis bantuan ini, yang satu yang dipegang itu kapal kargo hibah pemerintah pusat langsung kepada desa atau koperasi gitu kan," jelasnya kepada media ini, Kamis (04/03/21).
"Dari pusat langsung kepada lembaga yang ada di desa yang mengusulkan itu," tambahnya.
Hingga berita ini ditulis, indikatorntb.com masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pemerintah desa Sangiang tentang hibah kapal kargo tersebut.
Furkan/IN
