| Foto: Husnul Fauzi saat berada di Pengadilan Tipikor Mataram (sumber: Kompas). |
Indikatorntb.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tenggara Barat (NTB) Husnul Fauzi.
Husnul Fauzi merupakan kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan tahun 2017, saat Zainul Majdi menjabat sebagai Gubernur NTB.
Persidangan yang digelar pada Jum'at (07/01) sore itu Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa membacakan vonis yang menyatakan, bahwa Husnul Fauzi terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program pengadaan benih jagung hibrida senilai Rp 27,35 miliar tahun 2017 lalu.
"Menjatuhkan pidana hukuman kepada saudara terdakwa Husnul Fauzi selama 13 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp 600 juta, subsider empat bulan kurungan," kata Somanasa dan memukul palu.
Terdakwa Fauzi terbukti bersalah melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Majelis hakim menilai, bahwa terdakwa Fauzi lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku pemilik Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sementara Hal lainnya yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatannya menyebabkan kerugian negara Rp 27,35 miliar, tidak mengakui perbuatannya dan tidak mampu menjaga kepercayaan dalam mengelola keuangan negara.
"Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan banyak petani tidak dapat memanfaatkan bantuan benih jagung dari pemerintah," kata majelis hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 13,5 tahun penjara dengan denda 600 juta subsider empat bulan kurungan.
Atas vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut, baik terdakwa maupun JPU masih mengambil waktu untuk berpikir.
Furkan/IN