Notification

×

Iklan

Iklan

Miris! inilah 10 Fakta Mencengangkan Tentang Pungutan Uang Prona di Sangiang

Selasa, 11 Januari 2022 | 09.58.00 WIB

 

Foto: Ilustrasi pungutan liar (sumber: Kabar Jakarta).

Pemerintah desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima memungut sejumlah uang dari masyarakat untuk keperluan dan biaya pelaksanaan Program Nasional Agraria (Prona). 


Pungutan uang tersebut, pada akhirnya menjadi polemik. Beberapa masyarakat merasa dibohongi oleh pemerintah desa Sangiang, ada juga yang menganggap, bahwa penarikan terhadap masyarakat itu merupakan pungutan liar bahkan terkesan seperti penipuan.


Menurut informasi yang dihimpun oleh penulis, berikut sejumlah fakta mencengangkan yang menjadi polemik dalam rencana pelaksanaan Prona di desa Sangiang:


1. Pungutan Biaya Prona

Pemerintah desa Sangiang melalui masing-masing kepala dusun memungut uang dari masyarakat dengan alasan untuk membiayai pelaksanaan Prona. Selain memungut uang, masyarakat juga diminta untuk mengumpulkan beberapa berkas persyaratan. 


2. Pungutan bervariasi

Pungutan yang dilakukan oleh pemerintah desa Sangiang di setiap dusun cukup bervariatif, mulai dari 250 ribu rupiah hingga 260 ribu rupiah.


3. Waktu pungutan

Pungutan yang dilakukan oleh pemerintah desa Sangiang terhadap masyarakat terjadi sejak awal tahun 2020, namun hingga tahun 2022 Prona yang dikatakan belum juga dilaksanakan. Sudah dua tahun berlalu belum juga ada kepastian.


4. Keberadaan uang hasil Pungutan

Selama dua tahun, uang hasil pungutan tersebut dipegang dan disimpan oleh Kepala Dusun Sangiang. Uang yang terkumpul lebih dari 20 juta. Entah disimpan di rekening atau disimpan di lemari tidak ada yang pernah tahu, bahkan keberadaan uang hasil pungutan itu samar-samar, antara masih ada atau sudah habis disalahgunakan. 


5. Uang Hasil Pungutan Disalahgunakan

Menurut informasi dari sumber yang terpercaya, tanpa pengetahuan dan persetujuan masyarakat yang punya uang, Kepala Dusun Sangiang membiarkan uang tersebut digunakan oleh beberapa perangkat desa untuk kepentingan pribadi. Padahal, tidak sedikit masyarakat yang mengumpulkan uang dengan cara berhutang demi mendapatkan sertifikat tanah dari kegiatan Prona.


6. Tidak Jelas Kapan Prona itu Dilaksanakan

Hingga saat ini, Prona yang dikatakan oleh Pemerintah Desa Sangiang tidak dapat memastikan kapan Prona itu akan dilaksanakan, hal itu juga dikatakan oleh salah satu pegawai di BPN Kabupaten Bima. Tidak ada kepastian, namun uang masyarakat tetap menumpuk selama dua tahun.


7. Masyarakat Minta uangnya dikembalikan

Beberapa masyarakat yang geram, merasa dibohongi, bahkan merasa ditipu pada akhirnya meminta uangnya dikembalikan. Mereka kwatir uangnya disalahgunakan, saat ini mereka juga sedang membutuhkan uang, daripada uangnya menumpuk tidak jelas dan disalahgunakan, lebih baik mereka gunakan untuk bertahan hidup.


8. Dugaan Pungutan Liar

Sebagian masyarakat menduga, bahwa pungutan yang dilakukan oleh pemerintah desa Sangiang tersebut adalah Pungutan liar, karena dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa adanya kesepakatan bersama dengan masyarakat. Bahkan, seperti yang diketahui, Prona merupakan program gratis dari pemerintah.


9.  Perbuatan Bohong

Selain diduga sebagai pungutan liar, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sangiang terhadap masyarakat juga diduga sebagai perbuatan bohong yang penuh dengan tipu muslihat. Bagaimana tidak, Prona katanya akan dilaksanakan pada tahun 2020, dikatakan lagi akan dilaksanakan pada tahun 2021, namun hingga 2022 tidak ada kepastian. 


10. Pengadaan Pal Batas/Patok tanah

Pemerintah desa Sangiang diduga telah melakukan pengadaan ratusan pal batas/patok tanah menggunakan sebagian uang masyarakat dan di simpan dihalaman kantor desa tanpa alas dan atap. Keberadaan pal batas tersebut rawan rusak karena terkena hujan dan sinar matahari. Pengadaan itu pun tidak jelas adanya.


Itulah sejumlah fakta yang mencengangkan tentang pungutan uang Prona yang dilakukan oleh pemerintah desa Sangiang terhadap masyarakatnya. Dalam tulisan ini, semua pihak sepenuhnya memiliki hak koreksi dan hak jawab apabila dalam tulisan ini tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.


Furkan/IN

×
Berita Terbaru Update