Notification

×

Iklan

Iklan

Polda NTB Akan Gelar Perkara Kasus Penggelapan Uang Milik BUMDes Al-Ikhlas Sangiang

Kamis, 27 Januari 2022 | 18.17.00 WIB
Foto: Ilustrasi gelar perkara (sumber: hukumonline)


Indikatorntb.com - Setelah pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan, penyidik Ditreskrimum Polda NTB akan melakukan gelar perkara pekan depan, Kamis (27/01/22).


Dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan uang milik BUMDes Al-Ikhlas Sangiang tersebut, penyidik sudah memeriksa 6 (enam) orang, masing-masing Furkan sebagai pelapor, Abubakar dan Arief Rachman sebagai terlapor, Kepala Desa Sangiang Arasid, SE, M. Din dan Direktur BUMDes Al-Ikhlas Candra Wahyoni, S.Hut sebagai saksi.


Hal itu disampaikan oleh AIPDA Sanusi, SH selaku penyidik pembantu Ditreskrimum Polda NTB setelah pemeriksaan terakhir yang dilakukan terhadap direktur BUMDes Al-Ikhlas sangiang.


"Minggu depan kami gelarkan," katanya.


Seperti yang diketahui, Gelar perkara biasa dilaksanakan pada tahap awal penyidikan bertujuan untuk: 


a. menentukan status perkara pidana atau bukan;

b. merumuskan rencana penyidikan;

c. menentukan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan;

d. menentukan saksi, tersangka, dan barang bukti;

e. menentukan target waktu; dan

f.  penerapan teknik dan taktik Penyidikan.


Seperti pemberitaan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang milik BUMDes Al-Ikhlas terjadi pada tanggal 2 September 2021 lalu dan dilaporkan oleh salah satu masyarakat desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima kepada Ditreskrimum Polda NTB pada tanggal 1 November 2021 lalu.


Dalam kasus tersebut, BUMDes Al-Ikhlas desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima mengalami kerugian sekitar 25.3 juta rupiah. 


Ochan/IN


×
Berita Terbaru Update