| Foto: Ilustrasi gelar perkara (sumber: hukumonline) |
Indikatorntb.com - Setelah pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan, penyidik Ditreskrimum Polda NTB akan melakukan gelar perkara pekan depan, Kamis (27/01/22).
Dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan uang milik BUMDes Al-Ikhlas Sangiang tersebut, penyidik sudah memeriksa 6 (enam) orang, masing-masing Furkan sebagai pelapor, Abubakar dan Arief Rachman sebagai terlapor, Kepala Desa Sangiang Arasid, SE, M. Din dan Direktur BUMDes Al-Ikhlas Candra Wahyoni, S.Hut sebagai saksi.
Hal itu disampaikan oleh AIPDA Sanusi, SH selaku penyidik pembantu Ditreskrimum Polda NTB setelah pemeriksaan terakhir yang dilakukan terhadap direktur BUMDes Al-Ikhlas sangiang.
"Minggu depan kami gelarkan," katanya.
Seperti yang diketahui, Gelar perkara biasa dilaksanakan pada tahap awal penyidikan bertujuan untuk:
a. menentukan status perkara pidana atau bukan;
b. merumuskan rencana penyidikan;
c. menentukan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan;
d. menentukan saksi, tersangka, dan barang bukti;
e. menentukan target waktu; dan
f. penerapan teknik dan taktik Penyidikan.
Seperti pemberitaan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang milik BUMDes Al-Ikhlas terjadi pada tanggal 2 September 2021 lalu dan dilaporkan oleh salah satu masyarakat desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima kepada Ditreskrimum Polda NTB pada tanggal 1 November 2021 lalu.
Dalam kasus tersebut, BUMDes Al-Ikhlas desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima mengalami kerugian sekitar 25.3 juta rupiah.
Ochan/IN