| Foto: Ilustrasi penggelapan |
Indikatorntb.com - Proses hukum kasus dugaan penggelapan uang milik BUMDes Al-Ikhlas terus berlanjut, penyidik pembantu Dit Reskrimum Polda NTB sudah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan kepada Kepala Desa Sangiang dan Pelapor, Senin (03/01/22).
Dalam kasus dugaan penggelapan uang milik BUMDes Al-Ikhlas Kepala desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Arasid H Imran, SE diperiksa sebagai saksi.
"Sampai saat ini, saksi yang hadir baru Kades," kata penyidik pembantu Subdit III Dit Reskrimum Polda NTB, AIPDA Sanusi, SH kepada media ini melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, AIPDA Sanusi, SH mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil terlapor untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
"Dan rencananya terlapor atas nama Abubakar dan Arief Rachmat dan M. Din akan hadir masih dalam perjalanan," terangnya.
Lebih lanjut, Sanusi menjelaskan, bahwa salah seorang saksi yaitu, Candra Wahyoni, S.Hut selaku direktur BUMDes Al-Ikhlas belum melakukan konfirmasi kehadiran.
"Ya belum ada konfirmasi," tutupnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang milik BUMDes Al-Ikhlas desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima terjadi pada tanggal 2 September 2021 lalu. Kemudian dilaporkan pada tanggal 1 November 2021 lalu.
Dalam kasus tersebut, dua orang eks pejabat di Dinas Perhubungan Kabupaten Bima dilaporkan, sementara itu Kepala desa Sangiang, M. Din dan Direktur BUMDes Al-Ikhlas sebagai saksi.
Hingga saat ini, penyidik pembantu Subdit III Dit Reskrimum Polda NTB sudah memanggil semua pihak terkait, namun yang hadir dan diperiksa baru Pelapor dan Kepala Desa Sangiang. Dan rencananya, hari ini, Penyidik akan memeriksa dua orang terlapor dan salah seorang saksi.
David/IN