Notification

×

Iklan

Iklan

Laporan Dugaan Suap Rp275 Dilimpahkan ke Polres Bima, ini Alasan Dit Reskrimsus Polda NTB

Senin, 01 November 2021 | 16.51.00 WIB

 

Foto: Pelapor (baju putih) saat mendatangi kantor Dit Reskrimsus Polda NTB untuk berkonsultasi (14/10/21) lalu.

Indikatorntb.com - Setelah menerima, mempelajari dan melakukan gelar awal terhadap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana suap Rp275 juta yang diduga dilakukan oleh Eks Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima, Dit Reskrimsus Polda NTB memutuskan untuk melimpahkan laporan terhadap kasus tersebut kepada Unit Tipikor Polres Bima, Senin (01/11/21).


Dit Reskrimsus Polda NTB melalui Kasubdit III, Kiki Firmansyah Effendi, S.IK.,MH menjelaskan, bahwa laporan  dugaan tindak pidana suap tersebut, sudah dipelajari oleh pihaknya guna menentukan penanganan yang akan dilakukan.


"Adapun laporan tersebut sudah kami terima, kami pelajari dan laksanakan gelar awal untuk menentukan penanganan laporan," katanya kepada media ini.


Kata Kiki, berdasarkan beberapa pertimbangan, Dit Reskrimsus Polda NTB memutuskan untuk melimpahkan laporan tersebut kepada Unit Tipidkor Polres Bima.


"Hasil gelar laporan tersebut kami limpahkan dengan beberapa pertimbangan," ungkapnya.


Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tempat tinggal saksi-saksi menjadi pertimbangan khusus terhadap keputusan pelimpahan laporan yang diambil oleh Dit Reskrimsus Polda NTB.


"Mengingat saksi-saksi berdomisili di wilayah kab Bima dan tkp ada di wilayah kab. Bima," beber Kiki.


Selain itu, pelimpahan laporan hukum juga dianggap akan memudahkan proses hukum dan koordinasi antara pihak kepolisian dengan instansi lain dan pihak-pihak terkait.


"Pelimpahan laporan untuk memudahkan penangan laporan dalam berkoordinasi dengan instansi dan pihak-pihak terkait," jelasnya.


Meski laporan tersebut sudah dilimpahkan kepada Unit Tipidkor Polres Bima, Dit Reskrimsus Polda NTB akan tetap memberikan atensi dan pengawasan maksimal terhadap penanganan kasus tersebut.


"Sehingga pengaduan tersebut kami limpahkan untuk ditangani oleh Polres Bima dengan asistensi dan pengawasan dari Ditreskrimsus Polda NTB," tutupnya.


Sementara itu ditempat yang berbeda, Furkan selaku pelapor, mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mengawal proses hukum dan penanganan terhadap laporan tersebut dan berharap keputusan Dit Reskrimsus Polda NTB tepat adanya.


"Kita akan tetap kawal kasus itu kapanpun dan dimana pun proses hukumnya. Semoga pelimpahan laporan yang dilakukan oleh pihak Dit Reskrimsus Polda NTB adalah keputusan yang tepat," ujarnya.


Seperti yang diketahui, Dit Reskrimsus Polda NTB menerima laporan tentang kasus dugaan tindak pidana suap yang diduga dilakukan oleh Eks Kadis Perhubungan Kabupaten Bima pada tanggal 11 Oktober 2021 lalu.


Sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Unit Tipidkor Polres Bima, Dit Reskrimsus Polda NTB sudah men-disposisi dan melakukan gelar laporan awal.


Ochan/IN

×
Berita Terbaru Update