| Foto: Pelapor memegang tanda terima laporan. |
Indikatorntb.com - Tidak hanya Eks Kepala Dinas, Eks Kepala Bidang Perhubungan Laut dan Eks Kasubag Program dan Pelaporan Dinas Perhubungan Kabupaten Bima juga dilaporkan ke Polda NTB, Rabu (03/01/11).
Jika sebelumnya, Syafruddin eks kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima dilaporkan ke Dit Reskrimsus Polda NTB atas dugaan tindak pidana suap, maka eks kepala Bidang Perhubungan Laut berinisial AB dan eks Kasubag Program dan Pelaporan berinisial AR dilaporkan ke Dit Reskrimun Polda NTB atas dugaan tindak pidana penggelapan uang.
Mereka (AB dan AR) dilaporkan oleh Komunitas Pemuda Independen Anti Pungli dan Korupsi (KPIAPI). Salah satu komunitas yang diisi oleh pemuda asal Kabupaten Bima dan Dompu.
"Tadi sudah kami laporkan," kata Furkan kepada media ini.
Laporan yang disampaikan oleh KPIAPI langsung diterima oleh BRIPKA I Gede Karang salah satu staf Tim Dumas Dit Reskrimun Polda NTB yang sedang piket.
Furkan menjelaskan, bahwa kedua mantan pejabat di Dinas Perhubungan Kabupaten Bima tersebut, diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penggelapan uang milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Al-Ikhlas Desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima sebesar Rp. 24.800.000 (dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).
"Diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan uang milik salah satu BUMDes di Bima," terangnya.
Furkan menganggap laporannya sudah memenuhi bukti permulaan atau memenuhi persyaratan sehingga akhirnya diterima dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kan sudah diterima, berarti memenuhi persyaratan untuk di proses dan ditindaklanjuti," bebernya.
Ditanya mengenai bukti permulaan apa saja yang diserahkan kepada pihak kepolisian, Furkan tidak mau menyebutkan secara spesifik, namun ia mengatakan bahwa sedikitnya ada lima bukti yang ia lampirkan di dalam laporannya.
"Nggak bisa saya sebutkan secara rinci, tapi ada 5 lampiran. Dan kami yakin itu sudah cukup untuk ditindaklanjuti," terangnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, BUMDes Al-Ikhlas memberikan uang kepada terduga pelaku tindak pidana penggelapan tidak dilakukan secara langsung, namun di transfer melalui rekening tabungan agen Nifah Brilink kepada rekening atas nama M. Din. Transaksi tersebut, dilakukan pada tanggal 2 September 2021 lalu sebanyak 5 kali.
Pada saat itu, M. Din menjelaskan, bahwa uang yang diberikan oleh pengurus BUMDes Al-Ikhlas desa Sangiang, Kecamatan Wera Kabupaten Bima akan digunakan untuk keperluan dan persiapan pengelolaan kapal yang sedang dibangun di pesisir desa Sangiang.
"Uang sejumlah itu menurut keterangan dari tim perhubungan untuk digunakan antara lain ijin berlayar, untuk KSO, Sertifikat Kapal, karena BUMDes tinggal menggunakan kapal itu," jelasnya.
Ochan/IN