| Foto: Sirnawan Ketua Umum LSM Lidik |
Indikatorntb.com - LSM Lidik melalui ketua umumnya, Sirnawan secara resmi melaporkan Drs. Syafrudin Eks Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima kepada Kejaksaan Negeri Raba Bima atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan, Kamis (07/10/21).
Eks Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima tersebut, diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan pada saat dirinya masih menjabat.
"Terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang pada saat Drs. Syafrudin menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima," kata Sirnawan Ketua Umum LSM Lidik kepada media ini.
Menurut Sirnawan, Eks Kadis Perhubungan Kabupaten Bima pada saat masih menjabat diduga menerima uang sebanyak Rp275 juta dari H. Aswad sehingga perbuatan menerima uang tersebut, katanya dikategorikan sebagai perbuatan menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya.
"Uang itu dari H. Aswad dikasih ke mantan kadis, dalam rangka untuk melobi proyek," bebernya.
"Tidak ada proyek itu sistimnya harus di lobi dengan uang, tidak ada lobi-lobi kalau aturan negara ini," lanjutnya.
Lebih lanjut, Sirnawan mengatakan bahwa uang Rp275 dari H. Aswad itu digunakan oleh Drs. Syafrudin untuk melobi proyek pembuatan 4 unit kapal dari pemerintah.
"Uang tersebut, diduga digunakan untuk lobi proyek, dikasih oleh H. Aswad uang 275 juta untuk lobi untuk proyek 4 unit kapal di sangiang wera, tapi sekarang proyek sudah dimenangkan oleh pihak lain," paparnya.
Masih kata Sirnawan, laporan yang disampaikan pada 27 September 2021 lalu akan segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi atau keterangan.
"Menurut teman-teman kejaksaan dalam waktu dekat ini akan ada proses hukum dalam rangka pemanggilan pertama untuk dimintai klarifikasi," terangnya.
Laporan hukumnya yang disampaikan oleh LSM Lidik dirasa sudah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, seperti melampirkan bukti permulaan. Sirnawan pun meminta kepada kejaksaan untuk segera menindaklanjuti laporannya.
"Saya meminta kepada Kejari Raba Bima untuk segera memproses kasus ini, supaya tidak menjadi tanda tanya masyarakat, karena kasus ini lagi ditunggu kepastian hukumnya," tandasnya.
Diakhir perbincangannya dengan media ini, Sirnawan mengatakan adanya dugaan kuat bahwa dalam kasus ini banyak pihak yang terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban.
"Ada indikasi dua tiga orang yang kena," tutupnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, kasus serah terima uang Rp275 juta dari H. Aswad kepada Drs. Syafrudin untuk melobi proyek pembuatan 4 Unit kapal menjadi perbincangan hangat di publik. Bahkan, nama Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE juga disebut menerima uang Rp275 Juta itu oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Buma dari Fraksi Nasdem, Edy Mukhlis.
Furkan/IN