| Foto: Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE |
Indikatorntb.com - Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE secara resmi melaporkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Jum'at (01/10/21).
Tidak tanggung-tanggung, Bupati Bima melaporkan Politisi Partai Nasdem tersebut langsung kepada Polda NTB melalui kuasa hukumnya Imam Sofian.
’’(Edy Muhlis) sudah kami laporkan ke Polda,’’ kata Imam Sofian, Kuasa Hukum Bupati Bima, Jumat (1/10) sebagaimana dilansir dari media katada.id.
Edy Muhlis dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah melalui media sosial sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 311 KUHP dan pasal 46 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
’’Kami laporan dugaan pencemaran nama baik,’’ ujarnya.
Seperti yang di ketahui, kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut, bermula ketika Edy Muhlis melakukan konferensi pers di ruang kerjanya dengan mengundang beberapa awak media.
Dalam keterangannya, Edy Muhlis mengatakan bahwa Bupati Bima telah menerima uang milik H. Aswad sebanyak Rp275 juta dari Syafrudin Eks Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima.
"Saya bersama Ketua Komisi I secara sukarela mendatangi rumahnya atau kediamannya mantan Kepala perhubungan, tentang uang 275 juta tersebut dan diarahkan kemana. Lalu mantan kadis mengaku uang itu benar diterima oleh dirinya, akan tetapi sudah diserahkan ke Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri SE, sebelum pilkada," papar Edymuhlis dikutip dari mediaaspirasi.online.
Bupati Bima disebut-sebut telah menerima uang Rp275 juta itu sebagai fee untuk memuluskan proyek pengadaan 4 unit kapal senilai 4,2 Miliar agar pengerjaannya diserahkan kepada H. Aswad.
Sebelumnya Bupati Bima mengaku tidak akan melaporkan kasus tersebut jika Edy Muhlis mau menarik kembali tuduhan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf. Namun, hal itu ditolak oleh Edy Muhlis lantaran dirinya merasa tidak menuduh melainkan mengutip apa kata Syafrudin Eks Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima.
Bahkan di sejumlah pemberitaan, Edy Muhlis meminta Bupati Bima untuk tidak Baper (bawa perasaan) atas pernyataannya tersebut.
"Ibu Bupati jangan terlalu Baper. Apalagi mengatakan saya membuat fitnah. Harus diingat yang menyampaikan ini adalah mantan bawahan Bupati," tandas Edy dikutip dari media beritantb.id.
Sebelumnya berita ini sudah diterbitkan oleh media katada.id dengan judul "Bupati Bima Laporkan Edy Muhlis terkait Tuduhan Terima Uang Proyek Rp275 Juta"
Furkan/IN