| Foto: Pelapor saat berkonsultasi dengan petugas piket siaga Ditreskrimsum Polda NTB |
Indikatorntb.com - Laporan terkait dugaan tindak pidana suap sudah di disposisi oleh Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis (14/10/21).
Laporan tersebut sudah diregistrasi B-1 dengan Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: TBLP/185 IX/2021/Dit Reskrimsus yang diterbitkan pada hari Senin 11 Oktober 2021 lalu.
"Sudah kita laporkan kemarin, dan hari ini kita mendatangi Ditreskrimsus Polda NTB," kata Furkan selaku pelapor kepada media ini.
Furkan mengatakan, bahwa dirinya bersama anggota pagi tadi mendatangi Ditreskrimsus Polda NTB untuk berkonsultasi soal proses hukum terhadap laporannya.
Waktu yang dibutuhkan untuk penerimaan Laporan Polisi
dalam hal persyaratan pelaporan sudah terpenuhi dalam waktu paling lama 3 (tiga) jam sudah dibuatkan Laporan Polisi.
"Tadi kita cuman konsultasi saja untuk menanyakan sudah sejauh mana proses hukum terhadap kasus yang kita laporkan. Artinya laporan kita sudah memenuhi syarat," terangnya.
Dari hasil konsultasinya, Furkan menjelaskan bahwa laporannya sudah di disposisi oleh Ditreskrimsus Polda NTB untuk dilakukan analisa hukum guna menentukan tingkat penyelidikan/penyidikan untuk diserahkan kepada kepala unit.
"Makanya laporan kita di disposisi, guna menentukan perkara apa, korupsi atau apa," paparnya.
Jika dari hasil analisa hukum ditemukan unsur-unsur pidana, maka Kepala Unit akan menentukan Tim Penyidik yang akan menangani perkara, kemudian dilaksanakan Gelar Perkara dalam rangka untuk menentukan bobot perkara, rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran.
Ditreskrimsus Polda NTB memastikan akan memanggil pelapor dan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan guna membuat terang dugaan tindak pidana.
"Kan sudah ada nomor telepon, nanti kita hubungi secepatnya," kata petugas piket siaga Ditreskrimsus Polda NTB kepada pelapor.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Drs. Syafruddin Eks Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima diduga telah menerima uang dari H. Aswad sebesar Rp275 juta, diduga uang tersebut, diserahkan secara bertahap pada tahun 2018, 2019 dan 2020, untuk keperluan lobi proyek/program pengadaan atau pembuatan 4 unit kapal senilai 4,2 miliar.
Ochan/IN