| Foto: Pelapor (kaos hitam) saat menerima Surat Tanda Bukti Terima Laporan Pengaduan dari Polisi piket siaga di ruangan pelayanan Dit Reskrimsus Polda NTB. |
Indikatorntb.com - Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: TBLP/185 IX/2021/Dit Reskrimsus yang diterbitkan pada hari Senin 11 Oktober 2021, tentang dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Drs. Syafruddin Eks Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima dinilai memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti, Selasa (12/10/21).
Menurut Furkan (pelapor), Dit Reskrimsus Polisi Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (POLDA NTB) bisa saja memiliki alasan kuat untuk segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, tentunya dengan tetap berpedoman pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
"Baru kemarin laporan itu masuk. Saya yakin pihak kepolisian akan segera memanggil semua pihak, termasuk saya untuk dimintai keterangan. Ada mekanismenya, sabar dululah," katanya kepada media ini.
Ditanya soal keyakinannya tentang laporan yang ia sampaikan ke Polda NTB, Furkan meyakini bahwa laporannya memenuhi unsur-unsur tindak pidana suap. Pasalnya terduga penyuap dan penerima suap sudah mengakui adanya serah terima uang Rp275 juta.
Bahwa, H. Aswad sudah membuat pengaduan kepada DPRD Kabupaten Bima, bahwa dirinya sudah menyerahkan uang Rp275 juta kepada Eks Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima secara bertahap pada tahun 2018, 2019 dan 2020 untuk keperluan lobi proyek pembuatan 4 unit kapal seniali 4,2 miliar.
Hal itu terungkap ketika Edy Mukhlis ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima melakukan konferensi pers di ruang kerjanya dihadapan beberapa awak media.
Menjawab pernyataan Edy Mukhlis yang menuduh dirinya telah menerima uang Rp275 juta dari H. Aswad, Drs. Syafruddin pun mengakui, bahwa dirinya memang menerima uang dari H. Aswad untuk keperluan lobi proyek, dirinya hanya membantah, bahwa Bupati Bima tidak terlibat dalam kasus itu.
"Sudah diakui semua kok, baik terduga yang menyuap maupun yang disuap. Bahkan kata terlapor ada kwitansi yang dia simpan. Saat itu dia sedang menjabat sebagai penyelenggara negara, ada janji diantara mereka dan lain-lain, apalagi coba. Makanya saya bilang In Syaa Allah memenuhi unsur," jelasnya.
Lebih lanjut Furkan menegaskan, bahwa dirinya tidak asal melaporkan kasus dugaan tindak pidana suap itu. Sebelum melaporkan, dirinya sudah melakukan diskusi panjang bersama kawan-kawannya.
"Saya tidak mungkin serampangan atau asal-asalan melaporkan kasus ini. Sebelum itu, saya dan kawan-kawan bersama senior-senior sudah berdiskusi panjang. Apalagi kasus ini dilaporkan ke Polda NTB," jelasnya.
Disinggung soal resiko atas laporan dugaan tindak pidana suap yang ia sampaikan kepada Dit Reskrimsus Polda NTB, dirinya mengaku siap menghadapi segala kemungkinan yang akan terjadi.
"Mereka orang-orang besar, punya uang, kekuasaan, hampir semua instrumen mereka punya. Tapi In Syaa Allah saya tidak sendiri, banyak kok orang-orang yang akan berdiri dibelakang saya, kecuali mereka yang pro korupsi," tegasnya.
Bahkan sempat beredar informasi, bahwa dirinya akan bernasib sama seperti Edy Mukhlis yang dilaporkan oleh Bupati Bima atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ITE.
"Sempat ada informasi itu, tapi silahkan saja itu hak mereka. Intinya saya siap. Saya sudah melangkah ke depan, pantang bagi saya untuk mundur selangkah pun, pantang tugas tak selesai," pungkasnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Drs. Syafruddin eks Kepala Dinas Perhubungan dilaporkan kepada Dit Reskrimsus Polda NTB atas dugaan tindak pidana suap. Syafruddin diduga telah menerima uang Rp275 juta dari H. Aswad untuk keperluan lobi proyek pembuatan 4 unit kapal senilai 4,2 miliar.
Ochan/IN