| Foto: Sukardin saat akan diamankan oleh polisi sebelum akhirnya tewas diamuk massa |
Indikatorntb.com - Pelaku penganiayaan berat atau pembunuhan terhadap 3 orang di desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima ternyata seorang duda, pernah menjadi TKI bahkan di vonis hukuman mati, Rabu (06/10/21).
"Pelaku pernah menjadi TKI DI Malaysia," tulis jajaran Polsek Bolo dalam laporannya.
Sukardin (52 tahun) pelaku, yang sehari-hati menjadi petani di desa Sondosia nyatanya bukan kali pertama melakukan penganiayaan dan pembunuhan.
"Pernah membunuh orang kasus Pembunuhan," tulisnya lagi sebagaimana rilis yang diterima oleh media ini.
Akibat perbuatannya, Sukardin di vonis hukuman mati, namun mendapatkan keringanan sehingga hanya menjalani hukuman 20 tahun penjara. Setelah bebas Pelaku kembali ke Desa Sondosia hampir 3 bulan setelahnya kembali melakukan perbuatan yang sama.
"Vonis Hukuman Mati namun menjalani Hukuman selama 20 Tahun," tulisnya lagi.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Sukardin melakukan penganiayaan berat kepada 3 orang yang menyebabkan salah seorang diantaranya meninggal dunia dengan luka bacok dileher dan jari tangan kanan putus, sementara dua diantaranya mengalami luka bacok yang cukup serius dan sudah dilarikan ke RSUD Bima.
Kedua korban adalah seorang siswa SMP dan SMA sementara satu orang lainnya adalah mahasiswa. Diketahui para korban adalah satu keluarga.
Seperti yang diketahui, usai melancarkan aksinya, pelaku sempat berupaya melakukan percobaan bunuh diri sebelum akhirnya tewas dihakimi massa di depan Rumah Sakit Sondosia.
Furkan/IN