![]() |
| Foto: Kepala Desa Nangawera Umar, SH |
Indikatorntb.com - Kasus dugaan pemotongan bantuan untuk seluruh Masjid dan Mark Up harga bantuan Al-Quran, Iqro dan Toa Masjid akan dilaporkan secara hukum, Jum'at (24/09/21).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala desa Nangawera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima Umar, SH, bahwa dirinya akan bertamu kepada Inspektorat Kabupaten Bima minggu depan.
"Kita sedang dorong Inspektorat untuk melakukan audit khusus," paparnya kepada media ini.
Selain melaporkan oknum pejabat pemerintah yang diduga melakukan pemotongan dana bantuan Masjid dan Mark Up harga dalam pengadaan ayat suci Al-Quran, Iqro dan Toa Masjid tersebut kepada Inspektorat, Kepala Desa Nangawera juga akan membuat laporkan hukum kepada Kejaksaan Bima.
"Melaporkan resmi dan meminta kejaksaan untuk segera menindak dan memanggil orang-orang yang terlibat di kasus ini. Kita minta bergerak," tegasnya.
Meski tidak dijelaskan secara rinci tentang sumber dana bantuan, oknum-oknum pejabat pemerintah yang diduga melakukan pemotongan dan mark up dana bantuan Masjid, identitas masjid yang menerima bantuan, namun dugaan Kepala Desa Nangawera sangat meresahkan masyarakat.
Sehingga tidak sedikit masyarakat yang meminta Kepala desa Nangawera untuk segera mengungkap dan membuktikan dugaan-dugaannya tersebut.
Furkan/IN
