Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Pencurian Kotak Amal dan HP di Dompu Akhirnya Ditangkap

Rabu, 17 Maret 2021 | 09.37.00 WIB

 

Foto: Sejumlah uang hasil curian ketika disita oleh Tim Puma Polres Dompu.

Indikatorntb.com - Sedang asyik berboncengan dengan seorang perempuan, terduga pelaku pencurian kotak amal dan Handphone di Masjid Ar-Rahman Kompleks Perumahan Karijawa, tepatnya di Jalan Baru, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu diringkus oleh Tim Puma Polres Dompu, Rabu (17/03/21).


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/K/08/III/2021/RES DOMPU/SEK DOMPU seorang pemuda berinisial YM (21), asal Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja, diringkus Tim Puma Polres Dompu sekira pukul 22.00 Wita pada hari Selasa 16 Maret 2021 kemarin.


YM ditangkap lantaran mencuri kotak amal milik Masjid Ar-Rahman dan Hanphone Merk Xiaomi Type Redmi warna silver gold milik Yarham Fathul Akbar alias Yarham (24), pemuda asal Dusun Buncu, Dusun Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Foto: Kotak Amal Kosong Setelah Dicuri


Dari keterangan yang dihimpun petugas, saat itu Yarham menaruh Handphone di sampingnya dan tidur (inap) di salah satu ruangan masjid. Sekitar pukul 04.00 Wita, Marbot masjid yang hendak melaksanakan shalat subuh mendapati Kotak Amal sudah tidak ada (raib). Menyadari hal itu, Yarham bersama marbot masjid melapor ke SPKT Polres Dompu. 


Mendapat laporan korban, Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, STK. memerintahkan Tim Puma yang dipimpin oleh Katim, Ipda Zainul Subhan untuk menyelidiki dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian tersebut.


Dari hasil penyelidikan, keterangan dan informasi yang dikumpulkan, kuat dugaan kedua barang tersebut digasak oleh terduga pelaku. 


Setelah mengantongi identitas dan memastikan keberadaan pelaku, anggota lalu mengejar dan mendapatinya sedang berboncengan dengan seorang perempuan tepatnya di Depan Masjid Raya, Dompu. 


Saat diintrogasi dengan cercaan pertanyaan, terduga tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.


Selain mengamankan pelaku, Tim Puma Polres Dompu juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa lembar uang tunai dan Handphone hasil pencurian.


Kini terduga telah diamankan ke Mapolres Dompu bersama barang bukti. Atas perbuatannya, masing-masing terduga pencurian dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.


Furkan/IN

×
Berita Terbaru Update