Notification

×

Iklan

Iklan

Sejumlah Kejanggalan Dalam Pembagian Insentif Nakes di PKM Wera

Sabtu, 27 Februari 2021 | 12.34.00 WIB

 

Foto: Ilustrasi Nakes (cnnindonesia).

Indikatorntb.com - Kucuran dana sebanyak 75 juta untuk instentif Nakes di UPT PKM Wera yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2020,  menuai sejumlah kontroversi dan beberapa kejanggalan, Sabtu (28/02/21).

Sejumlah kejanggalan itu bersumber dari keterangan pihak UPT PKM Wera melalui Sumantiar, S.Sos selaku Kasubag PU. Berikut sejumlah kejanggalan dalam proses penyaluran Insentif Nakes di UPT PKM Wera yang bershasil dirangkum oleh indikatorntb.com:

Tahun anggaran

Anggaran 75 juta itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2020. Dalam keterangannya, pihak PKM Wera mengatakan bahwa anggaran itu diperuntukan bagi Nakes untuk 3 periode bulan.

"Untuk insentif Nakes bulan Juni, Juli dan Agustus tahun 2020," kata Sumantiar, S.Sos kepada media ini, Seni (22/02) lalu.

Meski demikian, instentif nakes tersebut, saat itu belum dibagikan lantaran anggaran belum masuk ke rekening.

"Uang itu baru masuk ke rekening BLN Januari 2021," lanjut Sumantiar.

Jeda waktu penyaluran Insentif sangat lama

Jika dihitung mulai dari tahun penganggaran hingga bulan peruntukannya, maka Insentif Nakes di UPT PKM Wera baru bisa dibagikan 9 bulan kemudian. Terhitung sejak Juni 2020-Februari 2021.

Hal itu nyata terjadi dan diakui oleh pihak UPT PKM Wera. Dalam keterangannya, Sumantiar, S.Sos mengatakan bahwa semua itu disebabkan karena uang itu baru diterima oleh pihak PKM Wera Januari 2021 lalu.

Tata cara penyaluran Insentif yang aneh

Kata Sumantiar, setelah pihaknya menerima uang Insentif Nakes tersebut melalui rekening BLN pada Januari 2021 lalu, pihaknya tidak langsung membagikan instentif itu.

Terlebih dahulu dilakukan musyawarah dan mufakat bersama untuk menentukan nama dan besaran insentif yang akan dibagikan kepada Nakes. Hingga akhirnya, pada hari Kamis 25 Februari 2021 kemarin pihak UPT PKM Wera memutuskan untuk membagikan anggaran itu kepada semua Nakes tanpa kecuali.

"Intinya sudah tidak ada masalah, kita sudah bagikan semua ke Nakes, pembagian itu sesuai kesepakatan seluruh senior berdasarkan rekapan treking masing-masing pegawai
Intinya sesuai porsi kerja," tegasnya.

Padahal jika merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/447/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keshatan Nomor HK.01.07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19, maka tidak ada istilah musyawarah untuk mufakat lagi, semua sudah diatur, semua sudah ditentukan.

Nakes yang menerima Insentif

Pembagian insentif Nakes di UPT PKM Wera diduga tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pasalnya, nama-nama Nakes yang menerima Insentif ditentukan berdasarkan hasil musyawarah untuk mufakat.

Dalam keterangannya, Sumantiar mengatakan bahwa pembagian itu dilakukan setelah adanya musyawarah bersama untuk menentukan nama-nama hingga besaran insentif bagi para Nakes.

"Iya, tapikan kami harus melakukan rapat lagi, makanya baru bisa disalurkan sekarang," bebernya.

Besaran Insentif yang diterima Nakes Berbeda-beda

Dalam pembagiannya, kata Sumantiar semua Nakes dipastikan mendapatkan Insentif tersebut, tentunya disesuaikan dengan porsi kerja atau kinerja masing-masing Nakes. Sehingga besaran insentif yang diterima oleh masing-masing Nakes tidak akan sama.

"Intinya sudah ada kesepakatan bersama bahwa, kita akan membagi habis uang itu," katanya kepada media ini, Senin (22/02) lalu.

Hal itu didukung oleh beberapa keterangan dari Nakes yang berhasil di wawancara oleh media ini. Meski tidak mau disebutkan namanya, tapi para Nakes tersebut mengatakan bahwa mereka telah menerima insentif yang dimaksud.

"Saya belum buka amplopnya, tapi saya dengar salah satu teman satu ruangan dengan saya dapatnya 300 ribu. Kemungkinan saya juga sama. Tapi yang kerja keras menangani Pasien Covid-19 kemarin kemungkinan lebih banyak," katanya melalui pesan WhatsApp.

"Saya 600 ribu," ujar Nakes lain.

Tidak semua Nakes Mendapatkan Insentif

Meski pihak UPT PKM Wera menegaskan bahwa pihaknya sudah membagi habis uang sebanyak 75 juta itu untuk pemberian insentif kepada seluruh Nakes, baik PNS, PTT maupun yang sukarelawan, namun pada kenyataannya tidak semua nakes menerima insentif.

Hal itu diketahui, setelah reporter indikatorntb.com melakukan penelusuram lebih lanjut kepada dua orang Nakes. Katanya, mereka sama sekali tidak menerima insentif yang bersumber dari uang 75 juta itu.

"Sayakan baru masuk, jadi wajar tidak mendapatkan insentif itu," papar salah satu Nakes yang tidak mau disebutkan namanya ini.

Sementara Nakes yang lain mengatakan, bahwa dirinya sama sekaki tidak tau menau soal pembagian insentif itu. Apalagi mendapatkan insentif yang dimaksud.

"Saya enggak ata apa-apa," cetusnya.

Dasar Hukum Pembagian Insentif Nakes

Selama media ini melakukan klarifikasi terkait persoalan anggaran 75 juta untuk insentif Nakes tersebut, tidak ada satu keterangan pun yang menyinggung tentang regulasi atau dasar hukum.

Dalam kenyataannya, pembagian itu hanya berdasarkan kesepakatan bersama, bahkan diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Semua terasa aneh dan mencengangkan, padahal dasar hukum tentang Insentif dan Santunan bagi Nakes yang meninggal jelas adanya. Semuanya diatur secara detail dan tegas.

Sebagai informasi tambahan, Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan PPSDM Kesehatan, per tanggal 23 September 2020 total anggaran yang telah disalurkan untuk insentif tenaga kesehatan sebesar Rp. 2.345.653.307.798. Dana tersebut dibagi ke dalam 2 pos yakni pusat dan daerah. Pusat terdiri dari Rumah Sakit, KKP, BBLK/BTKL/Lab/Relawan dan PPDS, sedangkan daerah yakni Dinkes, RSUD dan Puskesmas.

Furkan/IN

×
Berita Terbaru Update