Notification

×

Iklan

Iklan

PHP Laporan Korban Penganiayaan, Propam Polres Dompu: Tetap Jalan Jangan Kwatir

Rabu, 24 Februari 2021 | 17.48.00 WIB

 

Foto: Kedua korban (kaos hitam dan switrer hitam putih bergaris) didampingi kuasa hukumnya Abdullah, SH.,MH saat membuat laporan di Propam Polres Dompu.

Indikatorntb.com - Menindaklanjuti laporan kedua pemuda korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota Polres Dompu berinial S dan A, Propam Polres Dompu menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, Rabu (24/02/21).

Kasi Propam Polres Dompu mengatakan, bahwa pihaknya tetap memproses laporan masyarakat tanpa harus kwatir akan dipetieskan dengan kata lain proses hukum terhadap terduga pelaku tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kasusnya sedang kita proses, tetap jalan kasusnya," jelasnya.

"Ndak usah kwatirlah kita dipetieskan," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dengan mengambil keterangan masing-masing pihak baik dari pelapor, saksi-saksi maupun terlapor.

"Sudah kita ambil semua keterangannya yang terlibat itu," bebernya.

Menurut pengakuan Kasi Propam Polres Dompu, Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (PHP) terhadap Laporan kasus tersebut, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Polda NTB dan Mabes Polri terkait perkembangan kasus yang sedang mereka tangani.

"Sekarang ini LP di Propam itu sudah satu pintu, kalau sudah dibuat LP tetap ditagih sama Polda maupun Mabes itu tentang perkembangan kasusnya," ujarnya.

Ia pun menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan resume pemberkasan kasus untuk selanjutnya disidangkan.

"Tinggal kita nanti, resume pemberkasan nanti kita sidangkan. Nanti hasilnya akan kita ekspos," tutupnya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum korban, Abdullah, SH.,MH berharap agar proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang mereka laporkan diproses secara profesional dan terbuka.

"Kami berharap, prosesnya terbuka dan dilakukan secara profesional," ungkapnya.

Mewakili harapan korban dan pihak keluarga korban, Abdullah atau yang akrab disapa Doel mengatakan bahwa, peristiwa seperti kasus yang ia tangani dapat dijadikan pelajaran semua pihak dan tidak terulang kembali di Kabupaten Dompu.

"Keluarga korban juga berharap, peristiwa yg sama tidak terulang kembali, dan semoga ini menjadi pelajaran bagi semua dan ini menjadi peristiwa terakhir," tutupnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, dua orang anggota Polres Dompu berinial S dan A dilaporkan ke Propam Polres Dompu pada hari Senin tanggal 8 Februari 2021.

Keduanya dilaporkan, lantaran Menuduh dua orang pemuda tanpa dasar sebagai puncuri Sapi, menangkap dan menahan tanpa surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan, bahkan diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.

Dua orang pemuda yang dimaksud adalah Edy Supriadin (24) warga Keluarahan Kandai 2, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu dan Anhar Sahputra (20) alamat Desa Sore Bara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Furkan/IN

×
Berita Terbaru Update