![]() |
Foto: Personil Polsek Wera saat mengamankan terduga pelaku AM (duduk dibelakang mengenakan sarung orange). |
Polsek Wera berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AM (19) asal desa Hidirasa, Kec. Wera Kab Bima. Berasama barang bukti berupa 1 (satu) bilah belati dengan ukuran Panjang 40 cm, dengan gagang terbuat dari kayu warna hitam dan besi warna putih.
![]() |
Foto: Barang Bukti sebilah belati yang dimankan Polsek Wera |
Sementara terduga pelaku lainnya, MR (18) Dusun Nggarorandi l, Desa Tawali, Kec. Wera Kab. Bima masih dalam pencarian pihak Polsek Wera.
"Benar ada kejadian dan sekitar jam jam 08.00 WITA tadi, korban sudah memberikan laporannya dan kami sedang menindaklanjutinya.
Terkait yang diduga pelaku memang sudah ada 1 orang diamankan dan sudah saya bawa ke Polres," Kata IPTU Husnain selaku Kapolsek Wera kepada media ini melalui pesan WhatsApp.
Setelah menerima laporan dari korban, GH (19) Dusun Lasinta Rt. 020/007 Desa Sangiang Kec. Wera Kab Bima. Polsek Wera telah menerbitkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/K/12/VII/NTB/Polres Bima Kota/Polsek Wera, Tanggal 9 Juli 2020.
Selain menerima laporan dan mengamankan pelaku bersama barang bukti, Polsek Wera juga sudah mendatangi TKP, membuat VER, memeriksa korban dan saksi-saksi serta melakukan pencarian terhadap salah satu pelaku lainnya.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan terjadi pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2020, sekitar Pukul 01.49 Wita bertempat dipinggir pantai Desa Sangiang Kec Wera Kab Bima.
Akibatnya korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala dan punggung. Selain itu, korban juga mengalami luka lecet di lengan sebelah kanan.
Furkan/Indikatorntb