![]() |
Foto: Screenshot postingan instagram @Lokapombima |
Obat Tradisional yang di produksi oleh PT. Maju Jaya Bersama Indonesia tersebut sangat meresahkan masyarakat setelah diketahui mengandung bahan berbahaya dan memalsukan izin edar atas nama BPOM.
"Untuk status izin edarnya sendiri, dia mencantumkan status yang fiktif/palsu padahal dia tidak terdaftar di Badan POM Republik Indonesia," Ungkap staf Loka POM Kab. Bima melalui Chanel Youtube @LOKA POM DI KABUPATEN Bima.
Adapun bahan kimia, obat-obatan berbahaya yang terkandung dalam obat tradisional Tawon Liar yaitu, Kafein, Paracetamol, Batrium Diklofenak, dan Asam Mefenamat.
BPOM Kabupaten Bima melarang keras agar masyarakat tidak mengkonsumsi obat Tawon Liar, karena obat tersebut memiliki banyak efek samping yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat.
"Kalau di konsumsi, Tawon Liar ini memliki banyak sekali efek samping. Salah satunya pembengkakan pada wajah, tangan, kaki dan pada bagian tubuh lainnya. Selain itu dia juga bisa meningkatkan rasio gula darah, menurunkan daya tahan tubuh, gangguan pada hormon, pendarahan pada lambung, mual muntah dan banyak bahaya lainnya," Jelas pihak BPOM Kabupaten Bima.
Lebih lanjut, dilansir dari Instagram @Lokapombima, BPOM Kab. Bima menghimbau agar masyarakat waspada terhadap beredarnya obat-obatan yang tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM RI. Bahkan pada tanggal 18 Oktober 2019 lalu, pihak BPOM Kab. Bima bersama Sat Narkoba Polres Dompu menggelar razia obat tradisional tanpa ozin edar.
Dari hasil razia tersebut, BPOM Kabupaten Bima menemukan 27 jenis obat tradisional tanpa izin edar, salah satunya obat Tawon Liar, dengan total temuan 3543 Sachet.
Tim Indikator